KABARIKA.ID, MAKASSAR — Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 memasuki tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah di lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPU menyiapkan tiga hari masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024, baik itu gubernur maupun bupati/wali kota. Masa pendaftaran dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024 dan berakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 waktu setempat.

Pada hari pertama pendaftaran, Selasa (27/08/2024), KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah menerima 79 pendaftar pasangan bakal calon kepala daerah. Mayoritas pendaftar adalah bakal calon bupati/wakil bupati.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, dari 79 pasangan bakal calon yang telah mendaftar tersebut, delapan di antaranya maju di tingkat provinsi sebagai calon gubernur/wakil gubernur yang diusung partai politik atau gabungan partai politik.

KPU juga telah menerima pendaftaran delapan pasangan bakal calon bupati/wakil bupati.

“54 pasangan calon bupati dan wakil bupati dari partai politik atau gabungan partai politik yang diterima, satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari perseorangan yang diterima,” kata Afifuddin dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (28/08/2024).

Sementara itu, ada delapan pasangan bakal calon wali kota/wakil wali kota usungan partai politik atau gabungan partai politik yang telah diterima KPU tingkat kota.

Afifuddin menambahkan, dua bakal pasangan calon bupati/wakil bupati dari partai politik atau gabungan partai politik, dikembalikan.

Ketentuan pendaftaran pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur maupun pasangan bakal calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan, dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai usia minimal calon kepala daerah.

Informasi di laman KPU Sulawesi Selatan. (Foto: KPU Sulsel)

 

Putusan MK tentang Calon Gubernur

> Batas usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

> Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
> Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

Putusan MK tentang Calon Bupati/Wali Kota

> Batas usia minimal calon bupati atau wali kota adalah 25 tahun saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

> Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

> Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

> Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Selain itu, MK juga menghapus aturan yang hanya memperbolehkan partai politik yang punya kursi di DPRD untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah.

Dengan demikian, partai politik yang telah ikut Pemilu 2024, namun tidak mempunyai perwakilan di DPRD, tetap dapat mengusung pasangan bakal calon kepala daerah dengan modal suara sah. (rus)