KABARIKA.ID, MAKASSAR — Mulai awal September 2024 ini masyarakat Indonesia harus menyiapkan diri membayar tarif rumah sakit yang lebih mahal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, pemerintah resmi menaikkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 54 Tahun 2024.

PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati pada 19 Agustus 2024.

Pasal 29 PMK tersebut menyebutkan, peraturan Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Itu berarti ketentuan tarif baru biaya rumah sakit ini efektif berlaku mulai 3 September 2024. Tarif baru itu tidak berlaku pada Tarif Indonesian-Case Based Groups.

Menurut konsiderans PMK tersebut, kenaikan tarif layanan ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sekaligus untuk pengelolaan keuangan sesuai dengan prinsip ekonomi dan penerapan praktik bisnis yang sehat.

Penyesuaian tarif layanan ini meliputi tarif layanan medis, tarif pelayanan penunjang nonmedis, tarif farmasi, dan tarif pelayanan kesehatan dengan tarif tertentu.

Penyesuaian tarif ini berlaku untuk masyarakat umum dan pihak penjamin yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien.

Pasal 6 merinci tarif layanan medis berupa tarif akomodasi medis yang terdiri atas lima kelas. Yaitu, kelas III, kelas II, kelas I, kelas VIP, dan kelas VVIP.

Tarif rawat inap rumah sakit disebutkan dalam Pasal 6.

Pasal 6 ayat (3), tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap kelas III dikenakan paling tinggi 90 persen dari tarif kelas II.

Pasal 6 ayat (4), tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap kelas I dikenakan paling tinggi 125 persen dari tarif kelas II.

Pasal 6 ayat (5), tarif layanan rawat inap kelas VIP dan kelas VVIP dikenakan paling rendah 125 persen dari tarif kelas II.

Kemudian Pasal 6 ayat (6) menyebutkan bahwa biaya jasa layanan pada tarif pelayanan medis kelas I, kelas II, dan kelas III untuk jenis tindakan yang sama diperhitungkan sama.

Adapun rumah sakit yang mengalami penyesuaian tarif adalah rumah sakit yang berada di bawah naungan Kemenkes.

Seperti, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Hasan Sadikin Bandung, RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, dan RSUP lain di berbagai daerah di Indonesia.

Tarif layanan medis berupa tarif akomodasi medis yang terdiri atas lima kelas. Yaitu, kelas III, kelas II, kelas I, kelas VIP, dan kelas VVIP. (Foto: Ist.)

Berikut adalah rincian penyesuaian tarif yang diatur dalam PMK RI Nomor 54 Tahun 2024:

A. Pendaftaran Rawat Jalan

1. Zona I sebesar Rp 9.000 – Rp 50.000 per kunjungan pasien.
2. Zona II sebesar Rp 13.000 – Rp 75.000 per kunjungan pasien.
3. Zona III sebesar Rp 11.000 – Rp 75.000 per kunjungan pasien.

B. Pendaftaran Rawat Inap

1. Zona I sebesar Rp 13.000 – Rp 75.000 per kunjungan pasien.
2. Zona II sebesar Rp 15.000 – Rp 98.000 per kunjungan pasien.
3. Zona III sebesar Rp 16.000 – Rp 109.000 per kunjungan pasien.

C. Pendaftaran Gawat Darurat

1. Zona I sebesar Rp 9.000 – Rp 50.000 per kunjungan pasien.
2. Zona II sebesar Rp 13.000 – Rp 75.000 per kunjungan pasien.
3. Zona III sebesar Rp 11.000 – Rp 73.000 per kunjungan pasien.

D. Tindakan Medis Non-operassi

a. Tindakan Kecil 

1. Zona I sebesar Rp 30.000 – Rp 3.872.000.
2. Zona II sebesar Rp 40.0000 – Rp 4.356.000.
3. Zona III sebesar Rp 50.000 – Rp 4.840.000.

b. Tindakan Sedang 

1. Zona I sebesar Rp 109.099 – Rp 19.360.000.
2. Zona II sebesar Rp 130.000 – Rp 21.780.000.
3. Zona III sebesar Rp 170.000 – Rp 24.200.000.

c. Tindakan Besar 

1. Zona I sebesar Rp 1.112.000 – Rp 29.050.000.
2. Zona II sebesar Rp 1.328.000 – Rp 32.670.000.
3. Zona III sebesar Rp 1.743.000 – Rp 36.300.000.

D. Tindakan Medis Operatif Bedah Umum

a. Tindakan Kecil

1. Zona I sebesar Rp 268.000 – Rp 14.843.000.
2. Zona II sebesar Rp 320.000 – Rp 16.699.000.
3. Zona III Rp 420.000 – Rp 18.555.000.

b. Tindakan Sedang

1. Zona I sebesar Rp 803.000 – Rp 29.686.000.
2. Zona II sebesar Rp 959.000 – Rp 33.397.000.
3. Zona III Rp 1.259.000 – Rp 37.108.000.

c. Tindakan Besar

1. Zona I sebesar Rp 1.675.000 – Rp 44.530.000.
2. Zona II sebesar Rp 2.000.000 – Rp 50.095.000.
3. Zona III sebesar Rp 2.625.000 – Rp 55.662.000.

Dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa BLU Rumah Sakit pada Kemenkes dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pengguna layanan berdasarkan
kebutuhan dari pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.

Dalam ayat (2) disebutkan bahwa kontrak kerja sama jasa layanan di bidang kesehatan dengan pengguna, berupa kerja sama layanan BPJS, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pengguna layanan lainnya. (rus)