KABARIKA.ID, MAKASSAR – Pihak Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Unhas, yang menjadi tempat pemeriksaan kesahatan pasangan bakal calon kepala daerah dan wakilnya, memeriksa 30 pasangan, dari 11 kabupaten/kota.
Hasilnya, semua dinyatakan sehat, yang merupakan salah satu syarat bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024, dan sudah diserahkan ke KPU masing-masing kabupaten/kota.
Direktur utama Rumah Sakit Pendidikan Unhas, Andi Muhammad Ichsan mengaku, sudah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan, Selasa (3/9/2024), dari Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng, Toraja Utara, Takalar, Pinrang, Sidrap, Luwu, Luwu Timur, Pangkep, Luwu Utara dan Maros.
“Dari hasil pemeriksaan, fisik semuanya fit, meskipun ada sedikit kurang fit, namun tidak mempengaruhi hasil, kita memberikan saran saja, karena rata-rata orang yang sudah berusia itu tekanan darah tinggi, itu tetap fit,” aku Ichsan, Rabu (4/9/2024).
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim medis terhadap para pasangan bakal calon kepala daerah tersebut, terdiri dari penyakit dalam, THT, mata maupun kejiwaan.
“Ada juga pemeriksaan penunjang, laboratorium, jantung. Alhamdulilah semuanya sudah selesai dalam lima hari ini,” lanjut Ichsan.
Meski demikian, Ichsan enggan menyebutkan hasil pemeriksaan narkotika untuk pasangan bakal calon kepala daerah dan wakilnya, karena bukan kewenangan RSP Unhas.
“Kalau itu kami secara tertutup tidak bisa sampaikan karena itu kewenangan BNN, kami hanya melakukan pemeriksaan kesehatan saja. Kewenangan rumah sakit itu fisik dan penunjang lain, kalau Narkoba itu dari BNN,” sebut Ichsan.
Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut telah diterima dari pihak rumah sakit.
“Kalau dinyatakan sehat dan tidak terindikasi narkoba maka prosesnya bisa dilanjutkan. Jadi rekomendasi rumah sakit itu hanya sehat atau tidak, karena kami ini hanya menerima hasil, dari tim pleno kesehatan,” kata Sri.
Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, kata Sri akan diumumkan 22 September mendatang.
Pasalnya, KPU saat ini masih melakukan proses pemeriksaan administrasi dan perbaikan.
“Secara tahapan kami akan umumkan pada 22 September, kami akan melakukan pleno, apakah nanti memenuhi syarat atau tidak. Hasil pemeriksaan kesehatan ini bagian dari penetapan jika tidak ada masalah, maka statusnya memenuhi syarat sekaligus ditetapkan,” tandas Sri. (*)