Site icon KABARIKA

Kemenag Rilis Format Baru Buku Nikah Tahun 2024

KABARIKA.ID, JAKARTA — Kementerian Agama merilis format baru pada blangko nikah tahun 2024. Hal ini dilakukan agar pengelolaan dokumen nikah sekaligus layanan pencatatan nikah dilakukan dengan tertib.

Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan mengatakan, format tersebut atau buku nikah cetakan tahun 2024 dapat digunakan secara efektif mulai Oktober 2024.

“Mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah,” ungkap Jajang, Selasa (10/9/2024).

Menurut Jajang, ketentuan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.

Buku nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia sebagai bukti sah terdaftarnya pernikahan pasangan muslim menurut hukum agama Islam dan hukum negara.

Dokumen ini diberikan kepada pasangan suami istri setelah prosesi pernikahan dilakukan secara sah sesuai ketentuan pernikahan yang berlaku.

Fungsi Buku Nikah:

1. Bukti Resmi Pernikahan

Buku nikah menjadi bukti bahwa pernikahan yang dilakukan sudah sah secara agama dan hukum di Indonesia.

2. Persyaratan Administrasi

Buku nikah diperlukan untuk berbagai pengurusan administrasi, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, pendaftaran BPJS, dan urusan hukum lain yang terkait dengan status perkawinan.

3. Perlindungan Hukum

Dalam hal terjadi permasalahan hukum, buku nikah menjadi dokumen penting untuk mengklaim hak-hak yang berkaitan dengan status perkawinan, baik itu hak waris, hak perwalian anak, maupun hak-hak lain yang diatur oleh hukum.

4. Kepastian Status

Buku nikah memberikan kepastian status hukum pasangan di mata negara dan masyarakat. Ini penting untuk menghindari masalah yang berkaitan dengan status perkawinan di kemudian hari.

Setiap pasangan akan menerima dua buku nikah, satu untuk suami dan satu untuk istri, yang biasanya memiliki warna berbeda.

Exit mobile version