KABARIKA.ID, LUKSEMBURG — Pengadilan Tinggi Uni Eropa memvonis Google untuk membayar denda sebesar 2,4 miliar Euro atau setara dengan Rp 40,8 triliun akibat tidak mematuhi standar antitrust Uni Eropa. Sementara Apple harus membayar kekurangan pajak sebesar 13 miliar Euro atau sama dengan Rp 221,1 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Google juga harus membayar denda sebesar 2,4 miliar Euro yang dijatuhkan oleh Komisi Uni Eropa (UE) pada 2017.
Mahkamah Uni Eropa ECJ (European Union Court of Justice) di Luksemburg, pada Selasa (10/09/2024) mengonfirmasi keputusan serupa dari pengadilan sebelumnya, yaitu keputusan Pengadilan Umum Uni Eropa.
ECJ berpendapat bahwa meskipun memegang posisi pasar yang dominan tidak bertentangan dengan hukum Uni Eropa, namun mengeksploitasi posisi itu untuk menghalangi persaingan adalah dilarang.
Mereka menekankan bahwa perilaku yang menghalangi persaingan berdasarkan prestasi dan berpotensi merugikan perusahaan lain dan konsumen, tidak diperbolehkan.
Menurut Komisi UE, Google secara tidak adil mengarahkan pengunjung ke layanan Google Shopping miliknya, sehingga merugikan para pesaing.
Oleh karena itu, Google dianggap menyalahgunakan posisi dominannya, menurut argumen otoritas Brussels pada 2017.
Google Terancam Denda Berikutnya
Pengawas persaingan usaha Komisi Uni Eropa telah menjatuhkan denda beberapa miliar dolar kepada Google dalam beberapa tahun terakhir, meskipun hal ini tidak menimbulkan masalah besar bagi perusahaan tersebut karena bisnis periklanan daringnya sedang booming.
Pengadilan Uni Eropa akan memutuskan kasus serupa pada awal minggu depan. Pertanyaannya adalah apakah Google dalam layanan “AdSense for Search” secara tidak adil telah menghalangi penyedia layanan lain, dan apakah denda Komisi UE sebesar 1,49 miliar Euro dapat dibenarkan?
Google menyatakan kecewa dengan keputusan pengadilan, tetapi mengklaim telah melakukan perubahan agar sesuai dengan keputusan Komisi Eropa.
Saat itu Google mulai melelang daftar pencarian belanja yang juga ditawarkan kepada layanan platform lainnya.
Google mengatakan pendekatan ini telah sukses berjalan selama lebih dari tujuh tahun.
Kesepakatan Apple dengan Irlandia Mendistorsi Persaingan?
Komisi UE juga meraih kemenangan dalam perselisihan dengan Apple yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dalam pertarungan mengenai diskon pajak ilegal di Irlandia, ECJ memutuskan bahwa Apple harus membayar kekurangan pajak total 13 miliar Euro kepada Irlandia.
Apple memiliki kantor pusat Eropa di Irlandia. Negara ini mengenakan tarif pajak yang sangat rendah kepada Apple, yaitu 0,005 persen.
Menurut Komisi UE, hal ini melanggar pedoman bantuan negara bagi komunitas internasional dan juga mendistorsi persaingan.
Pada 2016, otoritasdi Brussels memerintahkan Apple untuk membayar pajak sebesar 13 miliar Euro ditambah bunga, namun Apple menolaknya.
Perusahaan teknologi tersebut selalu menekankan bahwa pendapatan kedua anak perusahaan Apple di Irlandia tersebut juga dikenakan pajak di AS. Itulah sebabnya Apple menganggap harus membayar dua kali lipat.
Pada tahun 2020, kelompok tersebut menang pada tingkat pertama di pengadilan Uni Eropa, yang menyatakan bahwa tuntutan tambahan tersebut tidak sah.
Komisi Eropa kemudian mengajukan banding ke ECJ dan kini menang atas Apple.
Kegagalan Apple dalam menghindari pembayaran pajak di Irlandia memicu perdebatan global tentang apakah perusahaan multinasional membayar pajak yang adil.
Kedua perusahaan teknologi raksasa ini telah menghabiskan semua opsi banding mereka terkait kasus yang dimulai sejak beberapa tahun lalu.
Keputusan ini menjadi kemenangan besar bagi Komisaris Eropa, Margrethe Vestager, pengawas utama persaingan di Uni Eropa. (rus)