KABARIKA.ID, MAKASSAR — Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) membahas tindak lanjut hasil Pemulihan Penyintas Kekerasan Seksual yang telah ditangani oleh Satgas PPKS Unhas, Selasa-Rabu (10-11/09/2024) di Gedung Rektorat lantai 4, Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam kegiatan FGD tersebut, anggota Satgas, Pusat Layanan Psikologi, Penyintas/Korban, dan Tim Sekretariat Satgas.
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi dalam sambutannya mengemukakan kegiatan ini penting untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemulihan kepada penyintas/korban agar layanan pemulihan yang menjadi hak korban kekerasan seksual, berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, dapat benar memberikan efek pemulihan kondisi paikologis penyintas yang tentunya memiliki trauma, tekanan, ketakutan dan masalah psikologis lninnya.
“Selain itu, salah satu prinsip utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah kepentingan terbaik bagi korban, sehingga menjadi kewajiban bagi Satgas PPKS untuk melakukan penanganan dan pemberian layanan yang sesuai dengan kepentingan terbaik bagi korban. Proses pemulihan ini perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah pemulihan yang diberikan sudah sesuai dengan harapan dan kebutuhan bagi penyintas,” jelas Prof Farida.
Dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, terdapat kewajiban untuk melakukan pemulihan terhadap korban/penyintas yang bertujuan untuk memulihkan kondisi psikologisnya akibat kekerasan seksual yang telah dialaminya.
Prof Farida mengharapakan agar ke depan terus dilakukan upaya peningkatan kualitas layanan dan kerja sama yang baik antara Satgas PPKS dan Pusat Layanan Psikologi, agar layanan yang dibutuhkan oleh penyintas/korban kekeraaan seksual dapat dipenuhi dengan baik.
Menurutnya, yang paling penting dilakukan adalah membangun komunikasi yang efektif melalui sebuah aplikasi yang menjadi mekanisme efektif dalam pemberian layanan pemulihan.
Itu dapat menjadi media terhubungnya tiga pihak, yaitu Satgas PPKS Unhas, penyintas, dan layanan psikologi agar tercapai pemulihan sesuai yang diharapkan.
FGD ini merupakan program kerja dari Divisi Pemulihan Satgas PPKS Unhas. Ketua Divisi Pemulihan, Prof. Dr. Nursini dalam laporannya menyampaikan bahwa ada 12 orang penyintas yang mendapatkan rekomendasi layanan pemulihan kekerasan seksual dari kasus bervariasi yang telah ditangani oleh Satgas PPKS Unhas.
Hasil FGD ini dimaksudkan untuk menjadi bahan masukan dalam meningkatkan kualitas layanan pemulihan dan meningkatkan efektivitas penanganan pemulihan bagi penyintas kekerasan seksual.
Dari sisi layanan psikologi, terungkap bahwa banyak layanan yang harus diberikan, namun tidak sebanding dengan jumlah psikolog yang memiliki keahlian penanganan kasus kekerasan seksual seperti ini.
Untuk itu, lanjut Prof. Nursini, perlu dilakukan pelatihan khusus dalam peningkatan jumlah dan keahlian khusus psikolog yang akan memberikan layanan. (*/mr)