KABARIKA.ID, JAKARTA — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi UU APBN 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.005,1 triliun didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun.
“Ini adalah untuk pertama kali pendapatan negara mencapai dan menembus di atas Rp3.000 triliun,” kata Sri Mulyani di Jakarta, dikutip pada Sabtu (21/9/2024).
Menkeu mengatakan target penerimaan perpajakan tahun 2025 ditopang oleh reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan mulai berjalannya sistem CoreTax dan sistem perpajakan yang kompatibel dengan perubahan struktur perekonomian dan arah kebijakan perpajakan global.
Adapun PNBP dicapai dengan reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA), optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta peningkatan inovasi dan kualitas layanan. Tata kelola PNBP ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi digital dan informasi.
“PNBP juga sebagai instrumen regulatory untuk mendorong ekonomi mendukung dunia usaha serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Menkeu.
Di sisi lain, Menkeu mengungkapkan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) tahun 2025 mencapai Rp1.160,1 triliun.
“Kami berterima kasih pada pembahasan Banggar yang telah memasukkan berbagai program prioritas dari pemerintahan baru, baik di bidang pendidikan, kesehatan, perlinsos, ketahanan pangan, infrastruktur, hilirisasi industri, peningkatan investasi, dan pengarusutamaan gender,” ujar Menkeu.
Lebih lanjut, Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,9 triliun ditujukan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah melalui sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah, pengembangan sumber ekonomi baru di daerah, peningkatan investasi di daerah, dan keterlibatan dalam global supply chain.
“Transfer ke daerah didorong untuk memperkuat keuangan daerah dengan peningkatan kualitas belanja produktif, penguatan sinergi pembiayaan inovatif, dan penguatan local taxing power, serta mempercepat konvergensi antar daerah,” kata Menkeu.
Sementara, total belanja negara tahun 2025 mencapai sebesar Rp3.621,3 triliun, termasuk sebesar Rp1.541,4 triliun belanja non-K/L pada belanja pemerintah pusat. Defisit APBN 2025 ditetapkan sebesar 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp616,2 triliun.
“Tingkat defisit ini adalah moderat dan aman untuk mengakomodasi periode transisi dengan tetap menjaga sustainabilitas dan kesehatan APBN,” ujar Menkeu.
Pembiayaan utang sebesar Rp775,9 triliun dikelola secara prudent dan sustainable dengan pengendalian risiko dalam batas manageable. Pembiayaan investasi tahun 2025 sebesar Rp154,5 triliun, dilaksanakan secara selektif dan intensif, termasuk dalam pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN dan Badan Layanan Umum (BLU) dengan tata kelola yang baik agar efisien dan produktif.