Site icon KABARIKA

Andalan Hati dan DIA Resmi Mendapatkan Nomor Urut

KABARIKA.ID, MAKASSAR–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menetapkan nomor urut pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Sulsel dalam pleno terbuka di Hotel Claro Makassar, Senin (23/9/2024).

Pasangan calon (paslon) Danny Pomanto dan Azhar Arsyad (Danny-Azhar) mendapatkan nomor urut 1, sedangkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (ASS-Fatma) nomor 2 urut.

Penetapan nomor urut Pilgub Sulsel ini dilakukan dengan pengundian.

Pengundian diawali dengan pengambilan nomor antrean untuk menentukan urutan pengambilan nomor urut.

Pengambilan nomor antrean diwakili oleh masing-masing bakal calon wakil gubernur, Fatmawati dan Azhar.

Azhar mendapat bola nomor 2 sedangkan Fatma memilih nomor 7.

Sehingga paslon yang mencabut nomor undian lebih dulu adalah pasangan Danny-Azhar disusul ASS-Fatma.

Setelah dilakukan pencabutan Hasilnya, Danny-Azhar (DIA) mendapat nomor urut 1, sedangkan ASS Fatma (Andalan Hati) mencabut nomor urut 2.

“KPU provinsi sulsel telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah.

Menurut Hasbullah, pencabutan nomor urut ini akan menjadi identitas resmi dalam seluruh kegiatan kampanye yang akan datang.

Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga suasana kondusif selama masa kampanye, acara ini juga dirangkaikan dengan Deklarasi Kampanye Damai yang dilaksanakan pada pukul 11.00 WITA,” ujarnya.

Setelah pengumuman nomor urut selanjutnya dilakukan penandatanganan Deklarasi Pilkada dan kampanye Damai sebagai bagian harapan komitmen yang harus dijalani.

“Deklarasi ini menekankan pentingnya menciptakan pilkada yang bersih, adil, dan jauh dari konflik,” kata Hasbullah.

Acara diakhiri dengan sesi foto bersama serta penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai oleh kedua pasangan calon gubernur dan Wakil gubernur sulsel.

Foto bersama kedua paslon gubernur dan Wakil gubernur usai mengambil nomor urut pasangan calon Senin (23/9/2024)

Exit mobile version