KABARIKA.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan akhirmya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dalam Rapat Pleno Terbuka Rekaputulasi Penetapan DPT Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tetapkan DPT jumlahnya 6.680.807 pemilih. Kita mulai dari siang sampai tadi malam.” ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah di Hotel Claro Makassar, Senin (23/9/2024).

Dari jumlah tersebut, rinciannya jumlah pemilih laki-laki sebanyak 3.251.511 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 3.429.296 pemilih. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga mengalami penambahan.

Sebelumnya, KPU Sulsel menetapkan data DPS 2024 pada 19 Agustus 2024 sebanyak 6.694.450 jiwa. Rinciannya, jumlah laki-laki sebanyak 3.258.557 jiwa dan perempuan 3.435.893 jiwa.

“TPS juga bertambah empat TPS, sebagai mana saran (Bawaslu) sebelumnya yang disampaikan pada DPS (Daftar Pemilih Sementara) kemarin. Jadi 14.548 TPS, sebelumnya kan 14.544 TPS, jadi bertambah empat,” kata Hasbullah menyebutkan.

Untuk DPT yang sudah ditetapkan akan di serahkan ke tingkat KPU RI. Terkait dengan daftar pemilih potensial, kata dia, sudah dimasukkan, hanya saja tinggal pemillih yang belum perekaman tinggal di masukkan.

Jumlah DPT tersebut yang ditetapkan KPU Sulsel untuk Pilkada serentak 2024 tesebar di 24 kabupaten kota se Sulsel yang juga menyelenggarakan Pilkada bupati dan wali kota. Tercatat Provinsi Sulawesi Selatan memiliki tiga kota dan 21 kabupaten.

Dari 24 kabupaten kota di Susel, hanya satu kabupaten yang melaksanakan Pilkada dengan calon tunggal atau melawan kolom kosong yakni di Kabupaten Maros.

Sedangkan jumlah TPS di Sulsel setelah penetapan DPT Pilkada serentak sebanyak 14.548 TPS tersebar di 313 kecamatan dengan sebaran 3.058 desa dan kelurahan se-Sulsel.