Site icon KABARIKA

Ini 3 Lokasi dan 12 Titik Terlarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye

KABARIKA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan tiga lokasi untuk rapat umum kampanye, serta 12 jalan yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.

Aturan ini akan menjadi pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dalam merumuskan keputusan tentang jadwal dan lokasi kampanye.

Pembahasan mengenai hal ini dilakukan dalam rapat koordinasi Forkopimda di Balai Kota Makassar pada Senin (23/9/2024).

Menurut Anggota Bawaslu Makassar, Eric David Andreas, Badan Pendapatan Daerah telah menetapkan tiga titik untuk rapat umum: Lapangan Emmy Saelan di Jalan Letjen Hertasning, Lapangan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), dan kawasan Tugu MNEK di CPI.

“Lapangan Karebosi tidak digunakan saat ini karena dalam perbaikan,” ungkap Eric pada Selasa (24/9/2024).

Rapat tersebut juga membahas 12 jalan yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023. Jalan yang terlarang meliputi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Andi Pangerang Pettarani.

“Larangan ini juga berlaku untuk area seperti halaman kantor pemerintah, sekolah, tempat ibadah, dan lokasi yang dapat menghalangi rambu-rambu serta sarana publik lainnya,” lanjut Eric.

Dia pun mengusulkan agar larangan tersebut dimasukkan dalam SK wali kota, serta meminta agar lokasi rapat umum dapat menampung jumlah peserta sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

M Abdi Goncing dari KPU Makassar meminta Pemkot segera berkoordinasi mengenai ruas jalan terlarang dan lokasi rapat umum agar SK titik kampanye dapat segera dikeluarkan, mengingat jadwal kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, khususnya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk periode 2025-2030 dimulai Rabu (25/9/2024). (*)

Exit mobile version