Site icon KABARIKA

Petani Dipermudah, Tebus Pupuk Subsidi Cukup dengan KTP

KABARIKA.ID, LOMBOK TIMUR –Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi mengatakan pemerintah mempermudah penyaluran pupuk bersubsidi.

Salah satunya menebus pupuk subsidi cukup membawa KTP.

“Pak Jokowi ingin dipermudah. Itu diterjemahkan oleh Menteri Pertanian, sudahlah tidak usah pakai kartu-kartu, susah. Pakai KTP saja yang berhak datang,” kata Rahmad di Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (28/9/2024).

Rahmad menjelaskan digitalisasi pun diterapkan dalam rangka menyalurkan pupuk subsidi ini.

Pupuk Indonesia menerapkan digitalisasi bernama i-Pubers yang melibatkan 27 ribu kios di seluruh Indonesia.

Menurut Rahmad, petani yang telah terdaftar di e-RDKK hanya cukup membawa KTP untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Sesuai arahan Pak Presiden, volume pupuknya sudah ditambah dan petani tidak boleh sulit menebus pupuk bersubsidi,” ujar Rahmad

Menurut dia, sistem ini merupakan terobosan dibandingkan model penyaluran pupuk bersubsidi yang sebelumnya masih secara manual.

Dengan sistem ini sekarang, bapak-bapak nebus cukup bawa KTP, KTP-nya difoto, kemudian langsung ketahuan berapa alokasinya, berapa yang bisa ditebus, dan seterusnya,” tambahnya.

Rahmad mengatakan implementasi ini tak selalu berjalan mulus di awal.

Pasalnya terdapat sejumlah kasus yang membuat para petani tidak bisa datang ke kios untuk menebus pupuk bersubsidi lantaran sakit atau berhalangan.

Bahkan, ucap Rahmad, ada seorang petani yang harus digotong untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut.

Hal ini disebabkan adanya peraturan bahwa pengambilan pupuk bersubsidi tidak bisa diwakili oleh orang lain.

“Tapi itu semua sudah kita perbaiki dan mendapat komitmen dari Menteri Pertanian, Amran Sulaiman itu sudah diterapkan sejak Februari atau sudah tujuh bulan,” lanjut Rahmad.

Dengan peraturan terbaru, lanjut Rahmad, petani yang tengah sakit atau berhalangan tetap bisa memberikan kuasa kepada keluarga untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

Rahmad menyampaikan perbaikan peraturan ini bentuk kolaborasi yang apik antara Pupuk Indonesia dengan Kementerian Pertanian.

“Kita tahu biasanya kalau mengeluarkan juknis (petunjuk teknis) itu cukup lama. Ini cepat sekali, bahkan beliau (Mentan, Amran Sulaiman, red) menyampaikan siap melakukan perbaikan kalau memang diperlukan,” sambung Rahmad.

Tak hanya itu, Rahmad menyampaikan pemerintah juga telah mempercepat perubahan data penerima pupuk bersubsidi dari satu tahun sekali menjadi setiap empat bulan atau setiap jelang musim tanam.

Dengan begitu, para petani bisa lebih leluasa untuk mengubah data terkait profil produksinya.

“Artinya setiap mau musim tanam, kalau ada data baru, boleh dimasukkan. Kalau petaninya pindah lokasi bahkan meninggal, anaknya bisa dapat pupuk bersubsidi dengan melakukan perubahan data penerima,” kata Rahmad.

Exit mobile version