KABARIKA.ID, JAKARTA- Masa Jabatan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Pasca tidak lagi menduduki jabatan tersebut ia pun dipastikan akan menerima uang pensiun, yang diterimanya seumur hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain akan menerima uang pensiun pokok, Ma’ruf Amin juga akan menerima sejumlah fasilitas lain, hal tersebut berdasarkan pasal 7 dan pasal 8, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Presiden dan Bekas Wakil Presiden.

Berikut perhitungan terkait jumlah uang pensiun pokok yang akan diterima Ma’ruf Amin berdasarkan Undang-Undang tersebut.

Dalam pasal 6 tertulis “Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun, Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir”.

Gaji pokok Wapres adalah 4 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Diketahui, Gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini adalah Rp5.040.000 per bulan.

Gaji pokok Ma’ruf Amin adalah 4 kali Rp5.040.000, yakni Rp20.160.000 per bulan. Dengan demikian, Ia akan mengantongi uang pensiun pokok sebesar Rp20.160.000 dalam setiap bulannya, seumur hidupnya.

Adapun beberapa fasilitas lain yang didapatnya setelah pensiun diantaranya seperti tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi PNS.

Ma’ruf juga mendapat fasilitas biaya rumah tangga seperti listrik, pemakaian air, telpon, perawatan kesehatan pribadi dan keluarganya.

Tidak hanya itu, ia juga akan mendapat sebuah tempat tinggal yang layak lengkap dengan perabotannya, dan juga kendaraan bersama sopirnya.

Di pasal berikutnya tepatnya pasal 17, disebutkan bahwa mantan presiden dan wakilnya yang meninggal dunia, akan diurus pemakamannya oleh negara.

Sumber biaya pensiun untuk Presiden dan Wakil Presiden dijelaskan di Pasal 19.

Di pasal tersebut dijelaskan bahwa segala pembiayaan yang ditetapkan data Undang-Undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun yang bersangkutan.

Diketahui, Ma’ruf Amin telah menjabat sebagai Wakil Presiden RI mendampingi Presiden Joko Widodo sejak 20 Oktober 2019 hingga akan berakhir pada 20 Oktober 2024.