Site icon KABARIKA

Taruna Ikrar: BPOM RI Berhasil Sita Ratusan Ribu Jamu dan Obat Ilegal Beredar di Bandung

KABARIKA.ID, BANDUNG–Operasi yang dilakukan Balai Besar POM di Bandung, yaitu penindakan terhadap
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan
Makanan.

“Operasi ini secara umum bertujuan melindungi masyarakat dari obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau
persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu,” ujar Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar dalam jumpa pers di Balai Besar POM Bandung 7 Oktober 2024.

Lanjut Taruna upaya dan strategi pemberantasan Obat Bahan Alam mengandung Bahan Kimia Obat
(BKO) menjadi salah satu prioritas BPOM.

Untuk itu, BPOM terus memperkuat sinergisme dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pemberantasan OBA BKO sehingga memberi hasil perlindungan optimal bagi masyarakat imbuh taruna

Taruna salah seorang ilmuwan dunia ini pada tahun 2024, Balai Besar POM di Bandung menangani 9 perkara tindak pidana bidang kefarmasian.

Tiga dari 9 perkara tersebut berupa perkara obat bahan alam dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp9,3 miliar.

Jumlah perkara ini mengalami peningkatan dari sebelumnya pada tahun 2023, yaitu 2 perkara obat bahan alam dengan nilai ekonomi Rp2,2 miliar dan Pada 25 September 2024, PPNS Balai Besar POM di Bandung berhasil mengungkap agen obat bahan alam ilegal di Kota Bandung dan Cimahi.

Agen tersebut mendistribusikan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM, tidak memenuhi
standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung BKO.

Produk ilegal diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat,
antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang pungkas taruna.

Exit mobile version