KABARIKA.ID, MAKASSAR – Operasi zebra akan digelar secara serentak oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berlangsung 14 hari, mulai Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024, termasuk di Koya Makassar, Sulawesi Selatan.
Khusus di Sulsel operasi dinamakan Operasi Zebra Pallawa, yang menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib, operasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas.
“Agar masyarakat sadar, pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Selama operasi, ada pemeriksaan surat-surat mengemudi serta penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Ngajib, Minggu (13/10/2024).
Sebelum memulai, digelar Latihan Pra Operasi Zebra Pallawa 2024 di Aula Mappaodang Mapolrestabes Makassar, Sabtu (12/10/2024). latihan bertujuan memberikan pembekalan dan juga meningkatkan kemampuan personel dalam pelaksanaan tugas operasi di lapangan.
“Diharapkan dengan latihan pra operasi, personel dapat bekerja dengan profesional dan ketika kalian sudah menjalankan tugas dengan baik, sudah sesuai dengan prosedur hukum, maka tidak perlu takut meskipun diviralkan oleh masyarakat dengan menggiring opini yang tidak benar. Tetap utamakan sikap humanis ketika melaksanakan tugas,” seru Ngajib.
Ia berpesan, personel yang ditugaskan pada operasi tersebut diharapkan meningkatkan pengaturan lalu lintas dan patroli. Serta memaksimalkan kemajuan teknologi informasi dalam mensosialisasikan kegiatan operasi.
“Maksimalkan penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas serta bantu masyarakat ketika mereka mengalami kendala di jalan,” lanjut Ngajib.
Operasi Zebra 2024 akan mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan.
Selain itu, sistem tilang elektronik (E-TLE) juga akan tetap berjalan selama periode ini untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas.
Ada delapan sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra 2024, yaitu menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman, di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong).
Dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol, melawan arus (Contra flow) over dimensi dan over loading (OD/OL) serta TNKB tidak sesuai dengan spektek (Plat gantung)
Melebihi batas kecepatan. (*)