KABARIKA.ID, PEKANBARU–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita obat bahan alam ilegal beromzet milyaran dalam operasi di Kampar, Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyitaan ini bagian dari strategi dan upaya BPOM memberantas Obat Bahan Alam mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

“Untuk itu, BPOM terus memperkuat sinergisme dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pemberantasan OBA BKO sehingga memberi hasil perlindungan optimal bagi masyarakat,” ujar Taruna Ikrar.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, saat jumpa pers penyitaan Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar pekanbaru Riau Jumat, 18 Oktober 2024.

Lanjut Taruna, operasi yang dilakukan Balai Besar POM di Pekanbaru ini, beripa penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Operasi ini secara umum bertujuan melindungi masyarakat dari obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

Menurut Wakil Ketua Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA UNHAS) ini, petugas menemukan barang bukti berupa produk jamu Tanpa Izin Edar (TIE), bahan baku pembuatan jamu.

Dalam operasi juga disita alat produksi, botol kemasan, label, kardus dan barang bukti lain yang berhubungan dengan produksi Obat Bahan Alam TIE

“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi diketahui nilai keekonomian dari hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp. 2,4 Milyar,” ungkap Taruna.

Penindakan tersebut dilakukan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Dijelaskan, operasi ini secara umum bertujuan melindungi masyarakat dari penyalagunaan obat, makan dan minuman yang beredar.

“Operasi ini untuk melindungi masyarakat dari dari obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif,” kata Taruna.

Juga termasuk obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.