KABARIKA.ID – Pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pihak Kejaksaan Agung, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong diduga terlibat dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar. Dalam keterangannya pada para awak media menjelaskan bahwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong diduga berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.
“Selasa, 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” ujar Abdul Qohar, 29 Oktober, di kantornya, di Jakarta Selatan.
“TTL selaku Mendag periode 2015-2016, yang kedua tersangka atas nama CS Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI,” jelas Abdul Qohar.
Penyidik Jampidsus menduga Mantan Menteri Perdagangan tersebut telah memberikan penugasan pada perusahaan untuk dapat mengimpor gula kristal mentah menjadi gula kristal dalam rangka stabilitasi harga gula karena harganya melambung tinggi.
“TL memberikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih,” terangnya.
Lebih lanjut Abdul Qohar mengatakan bahwa seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan, dan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan, di rumah tahanan Salemba Jakarta Pusat. (*)