KABARIKA.ID, JAKARTA- Kekayaan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat ini tengah menjadi sorotan publik, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung, atas kasus dugaan korupsi impor gula.
Kekayaan yang dimiliki mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi pembahasan banyak pihak, pasca LHKPN yang dilaporkannya beredar luas.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan atas nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada 30 April 2020, saat dirinya meduduki jabatan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp101.486.990.994.
Yang menjadi sorotan banyak publik saat ini adalah, dalam LHKPN yang dilaporkan Tom Lembong tercatat tidak memiliki tanah, bangunan dan kendaraan.
Tercatat dalam LHKPN tersebut, Tom mememiliki surat berharga sebesar Rp94.527.382.000, mantan Menteri Perdagangan era Jokowi tersebut memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2.099.016.322, dan juga harta lainnya Rp4.766.498.000.
Selain catatan kekayaan, mantan pendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024 tersebut juga diketahui memiliki utang sebesar Rp86.895.328.
Menanggapi terkait LHKPN Tom Lembong yang saat ini menjadi sorotan banyak publik, pihak KPK mengatakan akan memeriksa kepatuhan laporan LHKPN tersebut.
“Informasi ini tentu akan kami segera cek dan tidaklanjuti terkait kepatuhan-kepatuhan tersebut,” kata Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, 31 Oktober 2024 pada awak media di Gedung KPK, Jakarta.
Saat ini mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tengah menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari di Rutan Salemba, untuk proses hukum lebih lanjut.