KABARIKA.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas dukungannya kepada para petani Indonesia. Pernyataan ini disampaikan usai acara penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemutihan utang petani dan UMKM, yang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan dukungan konkret bagi sektor pertanian di tengah tantangan ekonomi yang semakin berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak Presiden Prabowo sangat cinta petani Indonesia. Beliau terus berpikir cara untuk meringankan beban petani dengan memberikan kebijakan-kebijakan yang berpihak para rakyat kecil. Saya sangat bahagia,” kata Mentan Amran di Istana Negara, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut Mentan Amran menegaskan bahwa kebijakan pemutihan utang ini menjadi bentuk dukungan nyata dari pemerintah kepada para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian yang terdampak kondisi ekonomi. Kenaikan harga pupuk beberapa waktu terakhir, serta kondisi finansial yang berat bagi banyak petani, membuat pemutihan utang ini sangat berarti bagi mereka. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah menunjukkan kepedulian dan keberpihakannya kepada petani. Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban mereka, tapi juga memberi ruang bagi sektor pertanian untuk tumbuh dan berkontribusi lebih besar dalam ketahanan pangan nasional,” ungkap Mentan Amran.
Acara penandatanganan PP ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Wakil Menteri Pertanian, serta Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan lintas sektor dalam memperkuat sektor pertanian dan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Selain pejabat pemerintah, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai asosiasi petani, yang memberikan apresiasi penuh terhadap kebijakan ini.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdayaguna,” kata Presiden Prabowo.
Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait. (*)