KABARIKA.ID, JAKARTA- Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, segala bentuk bantuan alat mesin pertanian (alsintan) yang diberikan kepada kelompok penerima bantuan secara gratis tanpa ada pungutan biaya apapun dan tidak untuk diperjualbelikan. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat petani (Poktan/Gapoktan/UPJA) dan Brigade dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Kementan untuk menanggapi pemberitaan sejumlah petani penerima bantuan alsintan di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, mengaku dimintai Rp 3 juta agar bisa mendapatkan hand traktor dari Kementerian Pertanian.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah menegaskan, Kementan tidak bertanggungjawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkan apabila ada pihak/oknum melakukan pungutan dan memperjualbelikan bantuan alsintan tersebut.

“Bila ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum. Petani apabila mempunyai informasi adanya pungutan liar (pungli) terkait Alsintan, diharapkan melaporkan ke pihak yang berwenang,” tegas Andi.

Andi menjelaskan, semua sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Pedoman Umum Bantuan Alsintan sejak tahun 2015. Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani.

“Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja,” ujar Andi.

Diterangkannya, pendistribusian bantuan alsintan APBN Pusat dilaksanakan oleh Penyedia alsintan sampai titik bagi Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai kontrak), sedangkan pengambilan bantuan alsintan dari dari Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota sampai kepada penerima bantuan menjadi tanggung jawab pihak penerima bantuan.

“Bantuan alsintan APBN TA. 2024 yang telah tiba di titik bagi Dinas lingkup Pertanian agar segera disalurkan kepada penerima bantuan sesuai SK Penetapan PPK,” kata Andi.

Untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan bantuan alsintan dan mencegah terjadinya penyimpangan bantuan alsintan di lapangan, Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota dimohon bantuan dan kerjasamanya agar dapat meningkatkan kegiatan pembinaan, pengawasan alsintan dan pemanfaatannya di wilayah kerjanya.

“Alsintan ini agar dimanfaatkan sebaik baiknya untuk mendukung Swasembada Pangan, sesuai cita-cita kita bersama. Dengan pertanian modern maka upaya peningkatan produksi dapat terwujud,” ujarnya.

Dalam rangka optimalisasi pamanfaatan bantuan alsintan APBN, lanjutnya, maka bantuan alsintan yang tidak dimanfaatkan secara optimal oleh penerima bantuan (mangkrak) agar dilakukan relokasi kepada kelompok lainnya yang lebih membutuhkan.

“Syaratnya bersedia dan sanggup memanfaatkan bantuan alsintan sesuai peruntukannya dalam rangka mendukung pembangunan pertanian, dan Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan pemanfaatan bantuan alsintan secara berjenjang kepada kamj,” jelas Andi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan, digelontorkannya bantuan alsintan ini untuk mengubah wajah pertanian. Jika selama ini bertani identik dengan sesuatu yang kotor, maka ke depan tidak lagi. Dengan alsintan, petani bisa langsung mengolah lahan secara modern.

“Kita berikan peralatan modern, tidak tradisional seperti cangkul, sabit atau semacamnya. Semuanya Gratis,” ujar Mentan Amran. (*)