KABARIKA.ID, JAKARTA — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan keputusan strategis yang sangat layak diapresiasi.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi bagi pelaku UMKM yang terhimpit utang, tetapi juga merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan nyata kepada sektor-sektor vital dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional, khususnya di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif dan lainnya.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga Pemerhati UMKM Fahira Idris mengungkapkan, keberpihakan pemerintah melalui penghapusan piutang ini adalah langkah yang tepat dan perlu untuk meningkatkan semangat para pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Beban utang yang kerap menjerat UMKM, terutama akibat dampak pandemi dan bencana alam, seringkali menghambat keberlanjutan usaha mereka.
“Saya sangat mengapresiasi penghapusan piutang macet bagi UMKM oleh Presiden Prabowo. Ini sebuah terobosan tepat sebagai pijakan kuat menuju ketahanan ekonomi nasional Kebijakan ini akan berdampak positif pada berbagai aspek ekonomi, mulai dari stabilitas usaha hingga peningkatan daya saing pelaku UMKM. Dengan kebijakan ini, pelaku UMKM tidak hanya mendapatkan bantuan finansial, tetapi juga mendapatkan kepercayaan bahwa pemerintah mendukung keberlanjutan usaha mereka,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/11/2024).
Menurut Senator Jakarta ini, sektor pertanian, perkebunan, peternakan, serta perikanan yang menjadi fokus kebijakan ini adalah penopang pangan nasional.
Dengan adanya kebijakan ini, para petani dan nelayan dapat lebih fokus meningkatkan produksi dan menjaga pasokan pangan.
Hal ini tentu berdampak pada ketahanan pangan, mengurangi ketergantungan pada impor, serta menjaga kestabilan harga produk pangan di dalam negeri. Dalam jangka panjang, stabilitas ini akan memperkuat ekonomi lokal dan ketahanan ekonomi nasional.
Sementara, sektor-sektor UMKM lainnya, seperti mode, kuliner, dan industri kreatif yang juga menjadi sasaran kebijakan ini, akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk bangkit dari kesulitan finansial, sekaligus mendorong mereka untuk lebih inovatif dan kompetitif.
Dengan adanya penghapusan piutang ini, lanjut Fahira Idris, UMKM yang terdampak dapat merestrukturisasi bisnis mereka dan mempertahankan karyawan.
Ini tidak hanya membantu mengurangi tingkat pengangguran, tetapi juga menambah pemasukan bagi rumah tangga-rumah tangga kecil yang berperan besar dalam ekonomi lokal.
“Peningkatan kesejahteraan ini akan berkontribusi pada ketahanan sosial dan ekonomi, mengurangi risiko kerentanan ekonomi di tingkat masyarakat. Sekali lagi, saya sangat mengapresiasi kebijakan ini dan semoga implementasinya berjalan lancar,” pungkas Fahira. (*)