Site icon KABARIKA

Amnesty Internasional Desak Indonesia Aktif Bela Palestina, Aher: Cabut Israel dari Keanggotaan PBB

KABARIKA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan mengungkapkan PBB perlu mencabut Israel dari keanggotaan lembaga dunia tersebut. Pasalnya, tindakan Israel sudah melewati batas kemanusiaan terhadap warga Palestina.

Parlemen Israel bahkan mengesahkan Undang-Undang yang melarang UNRWA mengurusi bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Palestina. Padahal, UNRWA didirikan berdasarkan resolusi PBB pada 18 Desember 1949.

“Demi kemanusian, desakan dari berbagai negara agar mencabut keanggotaan Israel perlu dipertimbangkan PBB. Ini karena tindakan brutal Israel menyerang secara membabi buta terhadap warga Palestina dalam kurun waktu yang cukup panjang,” ujar Aher, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/11/2024).

Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024-2029 Dapil Jabar II tersebut mengungkapkan bahwa UNRWA adalah lembaga resmi PPB penyalur bantuan kemanusiaan terhadap krisis di Palestina, terutama di Gaza. Setahun terakhir di tengah rangkaian serangan besar-besar Israel ke Gaza, fasilitas UNRWA menjadi salah satu sasaran gempuran militer Israel.

Selama ini, UNRWA telah memberikan bantuan dan bantuan penting di seluruh wilayah Palestina termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Bukan hanya itu, badan PBB ini juga menjadi saluran utama pemberian bantuan kemanusiaan kepada pengungsi Palestina di Yordania, Lebanon, dan Suriah selama lebih dari tujuh dekade.

Oleh karena itu, keputusan Israel untuk melarang organisasi tersebut berarti mencederai rasa kemanusian.

“Menurut saya sangat keterlaluan, sebagai negara anggota PBB, Israel malah melarang lembaga resmi PBB, UNRWA dalam operasi kemanusiaan di Gaza. Jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi sebuah bencana, termasuk dampaknya terhadap operasi kemanusiaan di Gaza dan beberapa wilayah di Tepi Barat. Bahkan UU tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, tentu memprovokasi bagi seluruh masyarakat dunia,” ungkapnya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Indonesia untuk tetap berfokus pada pertanggungjawaban Israel atas pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional yang dilakukan oleh mereka selama ini terhadap Palestina.

“Amnesty International mengecam kebijakan Israel terhadap Palestina dan mendesak tindakan internasional untuk menghentikan pelanggaran hukum internasional oleh Israel. Kami mendukung resolusi Majelis Umum PBB baru-baru ini yang menuntut Israel untuk mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina yang telah diduduki dalam 12 bulan, sesuai dengan seruan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli lalu,” paparnya.

Amnesty International menyerukan komunitas internasional untuk memaksa Israel mematuhi hukum internasional, berhenti memberikan bantuan yang mendukung pendudukan Israel, termasuk menghentikan penjualan senjata ke Israel.

“Kami menyerukan semua negara, termasuk Indonesia, untuk terus mendesak Israel dan negara-negara sekutunya agar menegakkan hukum internasional dan melindungi Palestina dari penindasan yang berkepanjangan,” serunya.

Pemerintah Indonesia pun harus meratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) jika ingin memberikan dukungan nyata kepada warga Palestina.

“Dengan meratifikasi Statuta Roma, maka Indonesia akan menjadi negara pihak dan akan mempunyai landasan yang kuat untuk lebih bisa pro-aktif mengakhiri krisis kemanusiaan dan hak asasi manusia serta memperjuangkan keadilan untuk warga Palestina yang menjadi korban serangan Israel maupun kebjakan apartheid Israel,” tutup Usman Hamid. (*)

 

Exit mobile version