KABARIKA.ID, JAKARTA — Sejumlah Kementerian dalam Kabinet Merah Putih mengalami perubahan nomenklatur, guna mengakselerasi implementasi program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada 19 Kementerian yang nomenklaturnya tetap, salah satu di antaranya adalah Kementerian Pertanian (Kementan).
Meski nomenklaturnya tidak berubah, namun ada penambahan struktur dan fungsi internal kelembagaan pada Kementan.
Penambahan tersebut adalah Direktorat Jenderal (Dirjen) dan Badan baru, yaitu Dirjen Lahan dan Irigasi Pertanian serta Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian ini merupakan nomenklatur baru dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yang sebelumnya bernama Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Penambahan struktur dan fungsi kelembagaan Kementan tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Jumat, 8 November 2024.
Dalam Perpres terbaru ini terlihat ada penambahan pada struktur organisasi Kementan, yaitu adanya penambahan
Pada Pasal 11 ayat (1) Perpres tersebut dijelaskan bahwa Dirjen Lahan dan Irigasi Pertanian bertanggungjawab kepada Menteri, dan dipimpin oleh Direktur Jenderal, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2).
Mengenai tugas Dirjen Lahan dan Irigasi Pertanian, dijelaskan dalam Pasal 12 Perpres tersebut, yakni menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lahan dan irigasi pertanian.
Sedangkan fungsinya sebanyak tujuh, sebagaimana diuraikan pada Pasal 13, yaitu menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian….;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah….;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian….;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian….;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian….;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pertanian.
Adapun Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan, seperti diatur dalam Pasal 32 ayat (2). Tugas Badan ini diatur dalam Pasal 33, yaitu menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pertanian.
Selain Dirjen dan Badan tersebut, juga terdapat lima staf ahli di Bidang Infrastruktur Pertanian; Perdagangan dan Hubungan Internasional; Investasi Pertanian; Lingkungan Pertanian; serta Hubungan Kelembagaan, Regulasi, dan Reformasi Birokrasi.
Pemantapan struktur organisasi yang baru ini tentu dalam rangka percepatan pencapaian program swasembada pangan utamanya padi dan jagung serta akselerasi visi Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. (uca)