Site icon KABARIKA

Mentan Amran, Pupuk Subsidi: Dipermudah, Dipersingkat dan Disederhanakan

KABARIKA.ID, JAKARTA–Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan penyaluran pupuk bersubsidi dipermudah, dipersingkat dan disederhanakan.

Penyederhanaan aturan ini adalah upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus kabar baik bagi mereka.

Menurut Mentan Amran, selama ini alur distribusi pupuk kerap tertunda akibat persetujuan berjenjang dari pemerintah daerah, seperti bupati dan gubernur.

“Bayangkan, keputusan soal pupuk subsidi turun pada Januari, tapi Surat Keputusan dari daerah baru selesai pada Juni. Ini jelas memperlambat distribusi. Ke depan, begitu keputusan ditetapkan pada Januari, petani bisa langsung menerima pupuk tanpa perlu menunggu SK dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah akan lebih fokus memenuhi kebutuhan pupuk petani secara tepat waktu.

“Arahan Presiden untuk menambah kuota pupuk subsidi dua kali lipat kini dapat dilaksanakan lebih efisien,” ujar Mentan Amran, saat jumpa pers setelah Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan di Kementan, Selasa (12/11/2024).

Sebelumnya, untuk memenuhi kebutuhan pupuk, pemerintah telah menaikkan volume pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton dan dipermudah cara penebusannya.

Namun karena aturan yang banyak, misalnya ada delapan Kementerian yang terlibat, hingga November 2024 baru setengahnya yang terserap.

Penyaluran dan distribusi pupuk bersubsidi merupakan industri dengan peraturan dan pengelolaan yang kompleks.

Terdapat 41 Undang-undang, 23 peraturan pemerintah, serta 6 peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pupuk.

Untuk penyaluran ke petani pun, dibutuhkan persetujuan dari pemerintah daerah. Akibatnya, petani sering terlambat mendapatkan pupuk.

Penyederhanaan aturan ini akan memangkas 145 regulasi, sehingga mempercepat, mempersingkat alur distribusidan memudahkan petani menerima pupuk bersubsidi.

Mulai sekarang, tidak ada lagi izin berlapis dari pemerintah daerah ataupun kementerian/Lembaga lain.

Kementan langsung menetapkan alokasi setiap daerah ke PT Pupuk Indonesia berdasarkan data yang reliabel dan valid, dilanjutkan distribusi ke Gapoktan yang akan membagikan langsung ke petani binaan.

Gapoktan adalah Gabungan Kelompok Tani, sebagai wadah petani dan tempat kelompok tani berhimpun.

Turut hadir dalam Rakortas ini Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan perwakilan dari 17 kementerian/Lembaga, antara lain Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Komdigi, dan Wakil Menteri UMKM. (*)

Exit mobile version