KABARIKA.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangannya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, 13 November 2024, di Senayan, Jakarta. Mengatakan bahwa pemerintah tetap menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan PPN tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Sudah ada Undang-Undang nya, kita perlu menyiapkan agar itu dijalankan,” ujarnya.
Menteri Keuangan dalam Kabinet Merah Putih tersebut mengklaim bahwa keputusan untuk menaikan PPN tersebut telah melewati diskusi yang panjang.
“Bukannya membabi buta, tapi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang tetap harus dijaga ‘kesehatannya’,” tuturnya.
“Namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan merespon seperti saat episode global financial crisis, waltu terjadinya pandemi (Covid-19) itu kita gunakan APBN,” jelas Sri.
Namun demikian di tengah polemik kenaikan PPN tersebut, Sri menyebut bahwa pemerintah telah memberikan beberapa keringanan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat agar tetap terjaga.
“Kalau kita hitung-hitung, nanti teman-teman pajak yang hitung, banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dinolkan atau dibebaskan, atau mendapatkan tarif lebih rendah 5 persen, 7 persen itu ada dalam aturan,” sambungnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Menekankan agar kiranya penerapan kenaikan PPN tersebut disertai dengan memberikan penjelasan pada masyarakat supaya memahami alasan kenaikan tersebut. (*)