KABARIKA.ID, CILACAP – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus mengoptimalkan penebusan pupuk bersubsidi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dengan menyiapkan stok sebesar 2.576,8 ton.
Petani terdaftar dapat melakukan penebusan pupuk tersebut cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios resmi.
SM Jawa Tengah & DIY Pupuk Indonesia, Antonius Yudhi Kristyanto menyampaikan bahwa, stok per tanggal 8 November 2024 yang disiapkan Pupuk Indonesia telah melebihi ketentuan minimum yang diatur Pemerintah.
Rinciannya pupuk Urea bersubsidi sebesar 1.586,2 ton, NPK 985,4 ton, NPK Kakao 2,7 ton, dan pupuk organik Petroganik 1,5 ton.
“Saat ini banyak petani yang melakukan pemupukan untuk musim tanam Oktober-Maret. Guna optimalisasi produktivitas pertanian serta penyerapan pupuk bersubsidi di akhir tahun kami mendorong petani untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi,” kata Yudhi dalam acara sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi bekerjasama dengan kepala desa di Cilacap, Jumat (8/11/2024).
Ia menambahkan, dorongan ini dilakukan karena penebusan pupuk di Cilacap saat ini masih perlu dioptimalkan.
Penebusan pupuk petani terhadap pupuk Urea bersubsidi masih berada di kisaran angka 57,66 persen per tanggal 6 November 2024. Berikutnya penebusan NPK hampir sama, atau sekitar 62 persen.
Lebih lanjut Yudhi menjelaskan, Pemerintah telah banyak memberikan kemudahan bagi petani dalam penebusan pupuk bersubsidi. Antara lain menambah volume pupuk bersubsidi nasional dari alokasi awal 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
Termasuk di Kabupaten Cilacap, dari semula 50.584 ton menjadi 69.131 ton. Alokasi terbaru tersebut terdiri dari Urea 40.260 ton, NPK 25.706 ton, NPK Formula Kakao 15 ton dan Petroganik 3.150 ton.
Kemudahan berikutnya, tidak hanya cukup membawa KTP pada saat penebusan, petani yang belum terdaftar juga dapat melakukan update pendaftaran e-RDKK yang dibuka setiap empat bulan sekali di tahun berjalan.
Sementara untuk pendaftaran penerima pupuk bersubsidi tahun 2025 dibuka hingga 15 November 2024.
“Kami mengimbau kepada petani untuk mengisi pendataan eRDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) guna mendapatkan alokasi pupuk subsidi tahun 2025,” ujar Yudhi kembali.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare.
Selain itu, komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi sembilan komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
“Kami bersama Pemerintah telah banyak memberikan imbauan kepada petani untuk memperhatikan aturan yang berlaku, sehingga bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi merupakan bagian penting dalam mendukung tingkat ketahanan pangan nasional, khususnya di tengah musim tanam ini,” pungkasnya. (*)