Site icon KABARIKA

Alat Peraga Kampanye Pilkada Mulai Ditertibkan

KABARIKA.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) karena telah memasuki masa masa tenang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Penertiban APK, baik untuk Pemilihan Gubernur Sulsel dan Pemilihan Wali Kota Makassar, dimulai di ruas jalan utama di Kota Makassar, yaitu Jalan AP Pettarani, mulai pukul 11.00 Wita, dengan 25 personel Satpol PP.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, KPU Sulsel Hasruddin Husain, menegaskan pentingnya pembersihan APK sesuai aturan yang berlaku.

“Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, pembersihan APK wajib dilakukan maksimal tiga hari sebelum hari pemungutan suara, atau setelah masa kampanye berakhir pada hari ini, 23 November 2024,” kata Hasruddin.

“Kami akan membersihkan semua APK, mulai dari reklame, baliho, hingga umbul-umbul yang tersebar di sejumlah ruas jalan,” sambungnya, Minggu (24/11/2024).

Menurut Hasruddin, kegiatan ini mencerminkan komitmen KPU Sulsel untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang tertib dan sesuai peraturan. Pembersihan APK merupakan bagian dari persiapan menjelang pemungutan suara dan diharapkan selesai tepat waktu.

Sebelumnya, Saiful Jihad, Komisioner Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, mengingatkan agar semua pihak berpartisipasi untum membersihkan APK tersebut.

“Kita ingin masa tenang ini dimnfaatkan sebaik-baiknya. Jangan ada gerakan-gerakan yang bisa merusak tatanan demokrasi himgga hari pungut hitung (hari pemungutan suara). Karena pastinya bawaslu akan melaksanakan pengawasan dengan baik,” seru Saiful.

Ia bahkan menyabutkan, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan, termasuk pula, jika memungkinkan ikut membantu membersihkan APK, karena itu ada harga atau nilainya. (*)

 

Exit mobile version