Site icon KABARIKA

Disdukcapil Serahkan Biodata Pengganti KTP Agar Warga Binaan Bisa Nyoblos di Lapas

KABARIKA.ID, MAKASSAR – Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Selata, menyerahkan biodata sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada 75 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar yang tersebar dari 17 kabupaten di Sulsel.

Biodata tersebut diserahkan langsung Kepala Disdukcapil Sulsel Iqbal Suaeb kepada pihak lapas, agar warga binaan yang yang bukan dari Kota Makassar, bisa memberikan hak pilihnya di Lapas Kelas 1 Makassar pada hari pencoblosan 27 November mendatang.

Biodata Kependudukan sebagai pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan diterima Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Makassar, Mashuri Alwi. “Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara, termasuk warga binaan di Lapas, untuk berpartisipasi dalam pemilu,” sebut Iqbal, Senin (25/11/2024).

Penyerahan dokumen ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung Pilkada Serentak 2024 yang lebih inklusif dan demokratis. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan administratif yang menghalangi partisipasi warga binaan dalam pesta demokrasi lima tahunan.

75 warga binaan tersebut, terdiri dari Kabupaten Bantaeng 1 orang, Bone 3 orang, Enrekang 1 orang, Gowa 20 orang, Jeneponto 4 orang, Wajo 5 orang, Kepulauan Selayar 1 orang, Luwu 5 orang, Luwu Timur 3 orang, Luwu Utara 2 orang, Maros 14 orang, Pengkajene Kepulaun (Pangkep) 1 orang, Pinrang 5 orang, Sidenreng Rappang (Sidrap) 3 orang, Sinjai 3 orang, Soppeng 2 orang, dan Tana Toraja 2 orang.

Komisioner KPU Sulsel Divisi Data dan Informasi Romy Harminto menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel bersama Disdukcapil akan terus melakukan koordinasi terkait penerapan syarat memilih, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 terkait penghitungan suara.

“Diantaranya bahwa syarat pemilih dalam melakukan pencoblosan di tanggal 27 November nanti adalah memiliki KTP elektronik, IKD (KTP el dalam bentuk digital, fotocopy KTP el dan surat biodata dari instansi Disdukcapil,” tambah Romy.

Karena itu sebagai syarat pemilih, maka KPU berkordinasi untuk segera melakukan pencetakan KTP el dan bagi pemilih non KTP el segera mendapatkan surat perekaman atau surat biodata. “Hal inilah yang ditindaklanjuti oleh teman-teman Disdukcapil dengan mempercepat cetakan KTP el dan surat biodata, termasuk bagi warga binaan Lapas,” sebut Romy.

Sebelumnya, KPU Sulsel sendiri, telah menyerahkan Daftar pemilih potensial pemilu dan pemilihan (DP4) untuk pemilih kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, yang jumlahnya mencapai angka 6.697.954 orang. Lalu KPU Sulsel menetapkna Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 6.694. 450 orang.

Lalu, setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit), ditetapkanlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sulsel sebanyak 6.680.807 orang, berdasarkan rekapitulasi DPT kabupaten/kota. (*)

 

Exit mobile version