KABARIKA.ID, KONAWE SELATAN- Kabar baik di momen Hari Guru, Supriyani mendapat vonis bebas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, 25 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Pengadilan Negeri Andoolo, Stevie Rosano. Dalam pembacaan putusannya menyatakan dengan tegas bahwa guru Supriyani tidak bersalah.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ungkap Stevie.

Dalam sidang yang bertepatan dengan Hari Guru tersebut, Supriyani juga dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani dapat dipulihkan, baik kedudukan harkat maupun martabatnya.

Beberapa barang yang sebelumnya menjadi alat bukti, dikembalikan pada saksi Nurfitriani dan Lilis Darlina.

Sebelumnya, Supriyani menjadi terdakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap siswa anak dari seorang anggota polisi.

Vonis bebas tersebut disambut dengan rasa haru oleh beberapa rombongan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di lokasi.

Sementara Supriyani terlihat menangis harus atas vonis bebas yang di dapatnya bertepatan dengan Hari Guru, 25 November 2024 tersebut. (*)