Site icon KABARIKA

11 TPS di 8 Kabupaten/Kota Gelar Pemilihan Suara Ulang

KABARIKA.ID, MAROS – Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebanyak 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di delapan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Saiful Jihad, Komisioner Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, 11 TPS tersebyt, masing-masing di Kabupaten Tanah Toraja 2 TPS, Enrekang 3 TPS, Kota Makassar 1 TPS, Kabupaten Maros 1 TPS, Bone 1 TPS, Soppeng 1 TPS, Luwu 1 TPS, dan Luwu Timur 1 TPS.

“Banyak hal yang mengakibatkan PSU digelar, salh satunya ada kesalahan administrasi, merka nemilih tapi tidak masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), sementara mereka bukan warga setempat,” jelas Saiful, Minggu (1/12).

Tapi yang pasti katanya, PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi Panwacam (Pengawas pemilu di tingkat kecamatan. Seperti di Lutim, PSU dilakukan, lantaran Petugas KPPS diduga menandai surat suara yang diberikan kepada pemilih.

Lalu di Toraja, salah satunya ada dua pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda. Bahkan penduduk luar daerah mencoblos di TPS.

Saiful juga menambahkan, tidak menutup kemungkinn masih ada TPS di daerah lain yang juga PSU, karena hingga saat ini, masih dilakukan penelitian dan kajian hukum, tepenuhinya indikator, yang menjadi syarat dilakukannya PSU.

“Ada beberapa kabupaten lain yang masih dalam kajian, termasuk Kabupaten Jeneponto. Jadi tunggu saja hasil kajian yang dilakukan Bawaslu,” tutup Saiful. (*)

 

Exit mobile version