KABARIKA.ID, JAKARTA – Wacana yang dilontarkan oleh sejumlah politisi PDIP untuk menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI kembali memicu polemik di masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usulan ini, yang berkembang setelah adanya tuduhan Polri tidak netral dalam Pilkada 2024, dianggap berpotensi merusak sistem demokrasi yang sudah terbentuk.

Menanggapi wacana tersebut, Praktisi Hukum Affandi Affan menyampaikan bahwa usulan ini berisiko mengancam prinsip dasar demokrasi Indonesia.

“Pemisahan Polri dan TNI merupakan amanat reformasi yang harus dijaga. Tidak hanya untuk memastikan netralitas Polri, tetapi juga agar Polri dapat menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum tanpa intervensi pihak lain, termasuk TNI dan Kemendagri,” ujar Affandi, Minggu (1/12/2024).

Affandi menegaskan bahwa pemisahan Polri dan TNI diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur Polri sebagai lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum.

Pemisahan ini juga tercermin dalam prinsip Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 30, yang menjamin setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara.

“Amanat reformasi 1998 mengamanatkan agar Polri menjadi lembaga yang independen, bebas dari kontrol militer atau politik. Oleh karena itu, wacana untuk menempatkan Polri di bawah TNI atau Kemendagri bisa merusak struktur dan independensi Polri sebagai lembaga negara yang netral dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Lebih jauh Managing Partners Serambi Law Firm itu menekankan pentingnya mendukung Polri sebagai pilar demokrasi di Indonesia. Sebagai lembaga yang berperan dalam menjaga ketertiban, Polri harus tetap berfungsi secara profesional dan independen tanpa terpengaruh oleh pihak mana pun.

“Kami mendukung Polri untuk tetap berada di jalur independensi dan profesionalitasnya. Netralitas Polri dalam Pilkada dan pemilu adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara ini,” tegas Affandi.

Terkait tuduhan bahwa Polri tidak netral dalam Pilkada 2024, Affandi menilai bahwa klaim tersebut harus dibuktikan secara hukum.

“Tuduhan serius seperti ini harus disertai bukti yang jelas. Semua pihak harus mengedepankan bukti-bukti yang sah dan tidak mengandalkan klaim yang hanya bersifat politis,” ujarnya.

Affandi mengingatkan bahwa pemisahan Polri dan TNI adalah bagian dari reformasi yang harus dijaga. “Pemisahan ini bukan hanya soal kewenangan institusi, tetapi juga mengenai upaya melindungi hak-hak dasar rakyat Indonesia dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Polri adalah untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan politik tertentu,” pungkasnya.

Dengan mempertahankan pemisahan yang jelas antara Polri dan TNI, Indonesia dapat menjaga demokrasi yang sehat, di mana setiap lembaga negara bekerja sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing – masing. (*)