KABARIKA.ID – Menteri Dalam Negeri Kabinet Merah Putih, Tito Karnavian. Dalam putusannya menolak usulan dari PDIP yang meminta agar Polri berada di bawah Kemendagri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendagri Tito Karnavian menyatakan rasa keberatannya jika Polri berada di bawah Kemendagri dengan alasan hal tersebut telah menjadi kesepakatan di era reformasi.

“Saya keberatan,” tegas Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, 2 Desember 2024.

“Karena dari dulu memang sudah dipisahkan di bawah presiden, itu kehendak reformasi,” jelas Tito Karnavian.

Di pihak lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Mengatakan bahwa ada tujuh dari delapan fraksi di Komisinya tidak setuju dengan usulan Polri berada di bawah Kemendagri.

“Mayoritas fraksi, di Komisi III menyampaikan 7 dari 8 fraksi menyatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut,” ujar Habiburokhman, 2 Desember 2024, di Senayan, Jakarta.

Diketahui, usulan agar Polri di bawah Kemendagri disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus dalam konferensi pers, 28 November 2024 lalu.

Ia mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan menempatkan Polri di bawah TNI atau Kemendagri agar tidak ada intervensi di dalam Pemilu.

“Kami sudah mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI, atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy dalam konferensi pers, 28 November 2024.

Senada dengan Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dalam pernyataannya tidak setuju dengan usulan Polri di bawah Kementerian atau institusi manapun, ia dengan tegas mengatakan bahwa Polri harus di bawah Presiden. (*)