KABARIKA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulsel tahun 2025. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
UMP Sulsel 2025 ditetapkan sebesar Rp3.657.527,37 yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% sesuai aturan lemerintah, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 sebesar Rp3.434.298. Mengalami kenaikan Rp223.229.
“Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa indikator, termasuk tingkat inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja, serta kondisi pasar kerja di Sulsel,” sebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas.
Sementara itu, UMSP Sulsel untuk tahun 2025 ditetapkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada sektor-sektor tertentu. Diantaranya, Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 3.766.980, Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin sebesar Rp 3.748.965, serta Sektor Industri Makanan sebesar Rp 3.694.102.
“Dalam arahannya, Bapak Presiden juga menekankan bahwa upah merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Jayadi.
Selain menghitung dan merumuskan UMP Sulsel tahun 2025, sebagaKenaikani amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, maka Dewan Pengupahan Sulsel juga telah merumuskan dan menyusun nilai UMSP Sulsel tahun 2025.
“Dengan mengidentifikasi beberapa sektor-sektor tertentu di Sulsel yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” jelasnya.
Jayadi Nas mengungkapkan bahwa dalam menetapkan upah minimum, Pemprov Sulsel telah memperhatikan hak-hak pekerja atau buruh yang ada di Sulsel dengan mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengharapkan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi, khususnya di Sulawesi Selatan,” ungkapnya (*)
Reporter : leony amparita
Hastag : UMP, UMS, Sulsel, Pemprov, Buruh