Site icon KABARIKA

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana

KABARIKA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Menjelaskan bahwa dalam KUHP yang baru disebutkan bahwa pengguna narkoba tidak lagi mendapat hukuman pidana penjara melainkan harus menjalani rehabilitasi.

Keterangan Yusril Ihza Mahendra tersebut disampaikan saat orasi ilmiah di Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Politekip) dan Politeknik Imirasi (Politekim), 11 Desember 2024, di Jakarta.

“Ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi,” ujar Yusril Ihza Mahendra dalam orasi ilmiahnya.

Sosok menteri di Kabinet Merah Putih tersebut mengatakan bahwa pengguna narkotika sejatinya adalah korban hingga perlu mendapat pertolongan, yakni melalui rehabilitasi dan juga mendapat pembinaan dari negara.

Menurutnya, melalui langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah warga binaan di lembaga permsyarakatan.

“Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis,” tuturnya.

Namun demikian Yusril menegaskan bahwa bukan berarti para pengguna narkoba tersebut bebas, karena tidak menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan.

“Bukan berarti mereka bebas karena mereka tidak dipidana masuk LP, tapi mereka harus direhabilitasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Menjelaskan bahwa KUHP baru, mulai diterapkan pada bulan Januari 2026, dengan lebih mengutamakan prinsip keadilan restoratif. (*)

Exit mobile version