KABARIKA.ID – Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 16 Desember 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia masih rendah dibandingkan negara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani. Membandingkan tarif PPN Indonesia dengan negara Brasil, Afrika Selatan, Turki, dan Filipina.
Sri Mulyani menyebut bahwa negara berkembang Brasil saat ini menerapkan tarif PPN 17 persen dan itu cukup jauh dari yang diterapkan di Indonesia.
Sri juga menyampaikan bahwa tarif PPN di salah satu negara Asia Tenggara yakni, Filipina. Telah diterapkan sebesar 12 persen.
“12 persen itu adalah Filipina dengan tax ratio mereka sudah di 15,6 persen,” ungkap Sri.
“Jadi Indonesia saat ini dengan PPN 11 persen dan tax ratio kita masih di 10,4 persen, bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan,” lanjutnya.
Keterangan yang ia sampaikan tersebut menurutnya sebagai gambaran posisi Indonesia dibandingkan beberapa negara di dunia.
“Tidak selalu bahwa kita harus naik setinggi yang lain, tapi ini juga menggambarkan di mana posisi Indonesia,” imbuhnya.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyebut bahwa pemerintah tetap menaikan tarif PPN menjadi sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2024 mendatang, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No.6
Tahun 2021 tetang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (*)