KABARIKA.ID, CIANJUR – Kementerian Pertanian (Kementan) terus menunjukkan komitmennya untuk memajukan sektor pertanian yang lebih tangguh dan bersih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta jajaran kepolisian untuk turut mengawal program ketahanan pangan.
“Beberapa saat lalu Kementan blacklist 4 perusahaan yang mengedarkan pupuk palsu dan merugikan petani hingga Rp3,2 triliun. Kami mohon kepada kepolisian ini diawasi,” tegas Mentan Amran saat Rakernis Baharkam di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).
Mentan Amran mendorong agar aparat penegak hukum melakukan pengawalan dengan lebih ketat. Terutama terkait pendistribusian sarana produksi, seperti pupuk maupun alat dan mesin pertanian (alsintan).
“Ada yang kami titip Bapak Ibu. Ada laporan pungutan liar dalam distribusi alsintan. Bantuan alsintan yang seharusnya bebas biaya malah diminta bayaran, hingga Rp50 juta per unit,” ungkapnya.
Ia pun mengajak semua jajaran untuk memerangi tindakan penyelewengan yang dapat merugikan petani dan masyarakat.
“Kita harus perangi karena ini bukan hanya merugikan negara tetapi masyarakat kecil dan petani kecil yang modalnya pas-pasan. Ini juga nanti kita kawal bersama,” ucapnya.
Kepala Baharkam, Komjen Pol Mohammad Fadil Imran, mengungkapkan jajaran kepolisian siap memenuhi amanat Mentan Amran untuk mengawal sektor pertanian Indonesia.
“Kami siap mengawal distribusi benih, pupuk, serta alsintan agar tidak disalahgunakan. Ini pekerjaan kita untuk memastikan swasembada pangan melalui program Mentan Amran bisa tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Mentan Amran juga telah menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (16/12/2024) lalu terkait pengawasan sarana produksi dan laporan pungutan liar.
Konsolidasi ini dilakukan untuk menyatukan langkah dalam membersihkan sektor pertanian dari segala bentuk penyelewengan yang dapat menghambat proyek strategis nasional (PSN) dalam rangka percepatan swasembada pangan. (*)