KABARIKA.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi status pailit PT Sri Rezeki Isman Tbk atau Sritex. Keputusan tersebut menjadi sorotan banyak pihak termasuk dari Wakil Menteri Tenaga Kerja Emmanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Bang Noel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam komentarnya pasca MA menolak kasasi, Wamenaker berharap agar kiranya hak pekerja PT Sritex tetap diutamakan.
Wamenaker dalam Kabinet Merah Putih tersebut juga berharap tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di lingkungan PT Sritex pasca putusan MA.
Namun jika situasi terjadi lain, Noel Mengatakan bahwa pihak Kemenaker siap memberikan upaya maksimal.
“Kemenaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan, dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” ungkap Noel.
Adapun salah satu bentuk mitigasi, pihak Kemenaker mengklaim telah menyiapkan beberapa langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh Sritex yang terdampak, seperti melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada 13 November 2024, di Jakarta lalu, Wamenaker pernah mengatakan bahwa pentingnya kehadiran negara untuk memenuhi kebutuhan pekerja.
“Ini menyangkut kepentingan nasional juga, Presiden Prabowo menekankan perlunya pengusaha dan buruh yang patriotik,” ujarnya.
Noel menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, pihak manajemen Sritex termasuk kurator.
Wamenaker melihat bahwa persoalan yang dihadapi oleh banyak pekerja tersebut perlu mendapat perhatian dari banyak pihak, termasuk pemerintah.
“Ini adalah kepentingan kemanusiaan, nasib puluhan ribu pekerja yang bergantung pada perusahaan ini tidak boleh terabaikan,” imbuhnya.
Diketahui, PT Sritex mendaftarkan kasasi pada bulan Oktober 2024 atau beberapa waktu pasca dinyatakan pailit, hingga kemudian MA menolak kasasi terkait putusan pailit pada 18 Desember 2024. (*)