KABARIKA.ID, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. Memberikan penjelasan atas polemik tentang denda damai dalam kontek tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya 27 Desember 2024 di kantornya di Jakarta, Menkum Supratman Andi Agtas. Mengatakan bahwa apa yang ia sampaikan sebelumnya bertujuan untuk perbandingan atau komparasi.

Supratman Andi Agtas pun menyampaikan permohonan maaf jika maksudnya tersebut kurang dipahami.

“Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf,” ucap Supratman Andi Agtas.

“Yang ingin saya luruskan adalah soal denda damai, yang saya maksudkan itu adalah me compare,” terangnya.

“Itu hanya komparasi, bukan berarti presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak. Soal denda damai tadi, itu domainnya Jaksa Agung, bukan Presiden,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataan terkait denda dalam kasus korupsi bukanlah sebuah usulan atau kebijakan resmi.

Lebih lanjut Menkum menerangkan bahwa tindak pidana korupsi memiliki mekanisme penanganan tersendiri yang tidak sama dengan tindak pidana ekonomi lainnya.

Ia mengklaim bahwa saat ini, negara Indonesia masih mencari cara yang lebih efektif dalam pemberantasan korupsi.

“Sampai hari ini kita belum bisa menyelesaikannya secara baik. Karena itu, ada semangat baru dari Bapak Presiden yang ingin membicarakan mekanisme penyelesaian ini,” imbuhnya.

Menteri Hukum Kabinet Merah Putih, Supratman Andi Agtas. Menyebut bahwa Kementeriannya saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. (*)