KABARIKA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau yang dikenal dengan presidential threshold 20 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, 2 Januari 2025.

Keputusan MK terkait penghapusan Presidential Threshold tersebut mendapat komentar dari banyak pihak termasuk Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Dalam tanggapannya, Said Iqbal menyambut baik keputusan MK yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

Menurutnya dengan adanya keputusan tersebut, maka akan adanya kesempatan bagi kaum petani atau buruh untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

“Bisa saja seorang buruh atau buruh kami, ya tentu yang kredibel ya, yang sudah tingkat nasional, udah dikenal orang, dan kita akan berpasangan dengan eksternal, apakah capresnya atau kita cawapresnya, itu tidak menutup kemungkinan diputuskan di kongres,” kata Said Iqbal, 2 Januari 2025.

“Jadi intinya, seorang buruh pabrik atau petani sawah, dia bisa menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, dan bagi Partai Buruh itu akan dilakukan dalam kongres,” sambung Said.

Atas nama partainya, ia juga mengapresiasi atas adanya keputusan penghapusan ambang batas yang diputuskan MK tersebut.

“Partai buruh dam buruh Indonesia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi pada tujuh hakim MK,” tuturnya.

“Karena demokrasi kembali sehat dan kedaulatan rakyat dikembalikan ke rakyat,” lanjut Presiden Partai Buruh Said Iqbal menanggapi putusan MK. (*)