KABARIKA.ID, BOGOR — Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM terus bergulir, yang dimotori oleh Kementerian UMKM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah telah menghapus tagihan utang terhadap 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia, dengan nilai total sekitar Rp2,5 triliun.

Hal itu disampaikan Menteri UMKM Maman, usai menghadiri rapat terbatas Kabinet Merah Putih, Jumat (3/01/2025) di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Maman, kebijakan ini sebagai langkah awal dari target pemerintah yang akan menghapus seluruh piutang dari satu juta pelaku UMKM dengan senilai lebih dari Rp14 triliun.

“Yang sudah dihapus buku ada satu jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini, potensinya bisa 67 ribuan,” ujar Menteri UMKM Maman.

Hapus buku adalah tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur.

Sementara hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.

“Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan,” tambah Maman.

Program hapus tagih ini, lanjut Maman, sudah mendapat dukungan dari Kementerian BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Maman menambahkan, penghapusan piutang tidak akan merugikan pihak bank, karena daftar tersebut sudah masuk kategori hapus buku.

Pemerintah menargetkan proses hapus tagih selesai pada pekan depan. Peluncuran program ini dijadwalkan pada pekan kedua Januari, dengan rencana Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri acara penyerahan penghapusan utang kepada 3 ribu nasabah UMKM.

Selain itu, lanjut Maman, pemerintah akan memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku UMKM melalui berbagai skema, termasuk koperasi simpan pinjam.

“Semangat pemerintah adalah membuka akses modal seluas-luasnya bagi pengusaha kecil agar mereka dapat terus berkembang,” tandas Maman.

Kebijakan penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain. (*/mr)