KABARIKA.ID – Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam komentarnya, Jokowi mengatakan bahwa putusan dari pihak Mahkamah Kontitusi tersebut bersifat mengikat.

“Itukan keputusan final dan mengikat,” ujar Jokowi, di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, 3 Januari 2025.

Menurut sosok mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut, keputusan dari MK yang telah menghapus presidential threshold minimal 20 persen kiranya dapat dihormati oleh semua pihak.

“Kita semua harus menghormati yang sudah diputuskan oleh MK,” kata ayah Gibran Rakabuming tersebut.

Menurutnya, dengan adanya penghapusan ambang batas 20 persen ini, diharapkan dapat memilih beberapa alternatif calon presiden dan wakil presiden.

Jokowi menjelaskan bahwa putusan MK tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

“Nantinya ini akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk Undang-Undang yaitu DPR,” imbuh Jokowi. (*)