KABARIKA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya akhirnya resmi menghapus ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keputusannya, dua hakim MK sempat berbeda pendapat terkait penghapusan tersebut, kedua sosok tersebut yakni Daniel Yusmic, dan juga paman Gibran Rakabuming, Anwar Usman.
Informasi adanya perbedaan pendapat tersebut disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, di Jakarta, 2 Januari 2025 lalu.
“Terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P,” ungkap Suhartoyo.
Baik Anwar Usman ataupun Daniel dalam pendapatnya meyakini bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 yakni parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.
Dan juga perseorangan yang memiliki hak pilih dan didukung untuk mencalonkan atau dicalonkan.
Kedua hakim konstitusi tersebut tetap berpegang pada kategori yang menyebut pihak yang memilki kedudukan hukum tersebut telah menjadi pedoman mahkamah dalam 33 kali pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sebelumnya.
Diketahui, MK resmi memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold pasal 222 UU 7/2017.
MK menilai bahwa aturan tersebut dinilai telah bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tidak hanya itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra juga menjelaskan bahwa presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga dinilai melanggar moralitas dan rasionalitas. (*)