KABARIKA.ID, MAKASSAR – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah melakukan investigasi terhadap permasalahan yang mengancam hak ribuan pelajar di Kota Makassar untuk mendapatkan ijazah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 1.323 siswa dari 16 SMP Negeri di Makassar tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga terancam gagal memperoleh ijazah kelulusan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Makassar untuk mendalami masalah ini.
Ismu menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan agar para siswa yang belum terdaftar segera dimasukkan dalam Dapodik sebelum batas akhir 31 Januari 2025.
“Ombudsman akan memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan peraturan dan mencari solusi terbaik agar hak pendidikan siswa tidak terhambat,” tegas Ismu.
Masalah ini bermula dari penerimaan siswa tahun ajaran 2024 yang melebihi kapasitas di sejumlah SMP negeri.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa banyak kelas yang terisi lebih dari 50 siswa, padahal seharusnya maksimal 32 siswa per rombongan belajar.
Hal ini disebabkan oleh jalur solusi yang diterapkan untuk memberi kesempatan bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri favorit, namun terjadinya ketidakseimbangan kapasitas sekolah menyebabkan banyak siswa tidak terdaftar.
Meskipun masalah serupa juga terjadi di daerah lain, Nielma menyebutkan bahwa konsultasi dengan pemerintah pusat di Makassar terlambat dan tidak sampai dilaporkan kepada Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.
Ombudsman kini tengah mengevaluasi dan mengidentifikasi kebijakan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berpotensi menyebabkan masalah pengelolaan.
“Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan keadilan dan kelancaran proses pendidikan bagi seluruh siswa,” tutup Ismu, Minggu (19/1/2025). (*)