KABARIKA.ID, JAKARTA — Sanksi menanti bagi pedagang pupuk subsidi yang menjual melampaui harga eceran tertinggi (HET).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjualan di atas HET menyalahi bantuan pemerintahan.

PT Pupuk Indonesia memberi warning bagi para mitranya dalam penjualan pupuk bersubsidi.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menjelaskan, ancaman sanksi itu ditempuh pemeirntah demi memastikan peruntukan pupuk subsudi untuk petani.

“Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi, Sabtu, (18/1/2025).

Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 telah mengatur harga eceran tertinggi pupuk subdisi di tahun 2025.

HET pupuk bersubsidi sebesar Rp2.250 per kilogram di level kios atau pengecer.

Adapun NPK Phonska sebesar Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.

Pupuk Indonesia mewarning mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001.

Kios dan pengecer terancam hukuman pidana 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar apabila menjual pupuk di atas harga subsidi.

Pupuk Indonesia mengharuskan kios mengembelikan selisih harga kepada petani jika terbukti melanggar di lapangan.

Kios juga diharuskan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.

“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tegas Tri Wahyudi.

Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET.

Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.

Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan AE atau AAE setempat. Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” kata Tri Wahyudi.

Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.

“Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami ingin memastikan pupuk bersubsidi benar-benar dirasakan oleh petani yang membutuhkan. Langkah ini penting untuk menjaga produktivitas sektor pertanian dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” kata Tri Wahyudi.