KABARIKA.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diperuntukan untuk para siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD) hinngga Sekolah Menengah Atas (SMA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya pada 30 Januari 2025, di Jakarta. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pergantian nama tersebut selaras dengan visi Kemendikdasmen di Kabinet Merah Putih saat ini.

Visi Kemendikdasmen yang dimaksud adalah memberikan pendidikan bermutu dan layanan terbaik untuk semua warga Indonesia.

“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” ujar Abdul Mu’ti.

Ia juga menjelaskan bahwa nama SPMB yang menggantikan istilah PPDB sebelumnya, sebagai bentuk pemberian kepastian pendidikan bermutu yang terbaik.

“SPMB itu bukan sekedar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami, untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” terangnya.

Mendikdasmen juga memastikan bahwa pergantian nama tersebut telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan subtansi usulan kami,” tuturnya.

Tidak hanya presiden, Mu’ti juga mengklaim telah melakukan komunikasi lebih lanjut dengan beberapa menteri terkait, seperti Menko PMK, dan Menteri Sekretariat Negara.

Menurut rencana, Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga akan melakukan pembahasan dengan Mendagri Tito Karnavian, terkait SPMB yang menggantikan PPDB. (*)