KABARIKA.ID, JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru saja mengeluarkan kebijakan pemberian sanksi denda administratif kepada lembaga penyiaran yang melanggar regulasi isi siaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan aturan dalam sektor penyiaran di Indonesia. Sanksi denda tersebut tertuang dalam Peraturan KPI (PKPI) Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PKPI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif terkait isi siaran.

Peraturan ini telah disahkan dan ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat pada 31 Desember 2024. “Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika,” urai Hasrul.

Ia menambahkan bahwa aturan denda ini juga merujuk pada Pasal 46 ayat (10) Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Hasrul berharap dengan adanya sanksi denda, lembaga penyiaran akan semakin berhati-hati dan disiplin dalam mengikuti regulasi, sehingga kualitas siaran di Indonesia dapat terus meningkat.

“Tujuan utama aturan ini adalah untuk memastikan bahwa isi siaran di lembaga penyiaran berkualitas, mendidik, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Hasrul, yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat.

Ia menambahkan bahwa proses penerbitan aturan ini melibatkan berbagai tahapan yang telah sesuai dengan prosedur pembuatan regulasi di Indonesia.

Sejumlah diskusi terbuka dengan berbagai kelompok dan asosiasi penyiaran serta stakeholder terkait telah dilaksanakan sebelum aturan ini disahkan, untuk memastikan bahwa kebijakan ini sudah matang dan mempertimbangkan berbagai masukan.

Mengenai mekanisme dan jumlah denda, Hasrul menyatakan bahwa hal tersebut dapat ditemukan secara rinci dalam isi PKPI tersebut.

Selain itu, KPI juga baru saja merilis Peraturan KPI (PKPI) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran.

Aturan ini mengatur evaluasi tahunan atas program siaran yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran, dengan tujuan memastikan kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Peraturan ini merupakan komitmen KPI untuk menilai dan memastikan bahwa lembaga penyiaran menyajikan konten yang berkualitas dan sesuai dengan regulasi,” tandasnya, Kamis (30/1/2025). (*)