KABARIKA.ID, JAKARTA– Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel
Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara. Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.
Menanggapi putusan MK, Jubir Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim memberikan ucapan selamat kepada kedua belah pihak.
“Kita ucapkan selamat kepada Danny-Ashar dan timnya yang telah menggunakan seluruh instrumen yang tersedia untuk memenangkan Pilgub Sulsel 2024 dan tentu saja selamat bertugas untuk Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi,” kata pria yang sering disapa MRR ini.
Terkait harapan, MRR berharap, tim DiA bisa menerima dengan baik hasil pilgub 2024, kondusivitas di masyarakat Sulsel tetap terjaga dan Andalan Hati bisa mewujudkan Sulsel Maju dan Berkarakter
“Kita semua bersaudara. Kita kembali keadaan semula seperti sebelum pilgub. Politik hanya sesaat, persaudaraan selamanya, bersama kita wujudkan Sulsel Maju dan Berkarakter”, ujar MRR.
Jubir Andalan Hati tak lupa mengucapkan terimakasih kepada semua pihak
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah memudahkan tugas-tugas kami sebagai Jubir, baik dari pihak kawan maupun lawan. Tugas Jubir tidak akan maksimal jika pihak lawan tidak bertugas dengan baik,” pungkas MRR. (*)