KABARIKA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan melalui menterinya, Yassierli. Dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
![](https://kabarika.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240802-WA0009.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami harus membahas usulan ini ( percepatan THR) terlebih dahulu dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit agar memenuhi unsur partisipasi bermakna,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli saat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta 4 Februari 2025.
“Pemerintah memastikan aspirasi pekerja terakomodasi dalam pengaturan THR tahun ini,” lanjut Menteri Ketenagakerjaan Kabinet Merah Putih tersebut.
![](https://kabarika.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0050-1.jpg)
Diketahui, sebelumnya pihak Kementerian Perhubungan mengusulkan adanya percepatan pembayaran THR, dalan rangka upaya mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas selama mudik lebaran.
Selain percepatan THR, Kementerian Perhubungan juga mengusulkan agar kiranya sektor swasta menerapkan kebijakan kerja dari mana saja atau Work From Anyhere pada masa periode mudik lebaran, untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan raya.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. Mengklaim bahwa pihaknya belum memiliki proyeksi resmi terkait lonjakan pergerakan masyarakat selama mudik lebaran 2025 mendatang.
Namun demikian Menhub menilai adanya usulan kebijakan Work From Anywhere dinilai dapat mengurangi tingkat kepadatan kendaraan di beberapa titik rawan kemacetan.
“Jika WFA diberlakukan, ini akan sangat membantu pemangku kepentingan dalam mengelola angkutan lebaran 2025,” ungkap Menhub.
Hingga saat ini pemerintah terus mengkaji usulan percepatan pembayaran THR dan kebijakan WFA untuk mengurangi kemacetan di periode mudik Idul Fitri 2025. (*)