KABARIKA.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah pimpinan Bahlil Lahadalia. Merencanakan membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran gas LPG 3 kilogram atau yang banyak disebut gas melon.
Pengawasan distribusi dan penyaluran gas LPG 3 kg tersebut menurut Bahlil Lahadalia sebagaimana telah dilakukan dalam pengawasan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim telah memberikan tugas pada pihak Pertamina Patra Niaga, terkait hal tersebut.
“Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan,” ungkap Bahlil Lahadalia dalam keterangan resminya, 5 Februari 2025.
“Supaya rakyat benar-benar mendapatkan harga yang pas, terjangkau, dan sesuai dengan kebijakan pemerintah,” tuturnya.
Ia juga mengatakan akan menata ulang kebijakan penjualan bagi pihak pengecer yang biasa menjual gas melon.
Diketahui, sebelumnya sosok Menteri ESDM tersebut menjadi sorotan banyak publik terkait adanya kebijakan yang mengatur agar masyarakat tidak bisa lagi membeli gas melon melalui pengecer.
Namun demikian kebijakan yang ditetapkan pada 1 Februari 2025 tersebut mengalami perubahan pasca Presiden Prabowo memastikan bahwa pihak pengecer tetap dapat menjual gas LPG 3 Kg. (*)