KABARIKA.ID, JAKARTA — Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) adalah satuan elit yang memiliki tugas utama untuk melindungi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya, baik dalam kegiatan resmi maupun pribadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah tugas utama Paspampres:
1. Pengamanan VVIP – Melindungi Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden/Wakil Presiden, serta tamu negara setingkat kepala negara/pemerintahan yang berkunjung ke Indonesia.

2. Pengamanan di Lingkungan Istana – Menjaga keamanan di Istana Kepresidenan dan tempat-tempat yang dikunjungi oleh Presiden atau Wakil Presiden.
3. Pengawalan dalam Perjalanan – Mengawal Presiden dan Wakil Presiden saat bepergian, baik di dalam maupun luar negeri.
4. Penyelidikan dan Keamanan – Melakukan penyelidikan, deteksi dini, serta pengamanan teknis untuk mencegah ancaman terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
5. Evakuasi dalam Situasi Darurat – Melakukan evakuasi jika terjadi ancaman terhadap Presiden atau Wakil Presiden, termasuk dalam situasi darurat seperti bencana atau serangan teroris.
Paspampres terbagi dalam beberapa grup dengan tugas khusus, seperti Grup A (mengamankan Presiden), Grup B (mengamankan Wakil Presiden), Grup C (mengamankan tamu negara), dan Grup D (mengamankan keluarga Presiden dan Wapres).
Mereka juga memiliki satuan khusus dengan kemampuan tempur tinggi untuk menghadapi ancaman ekstrem.
Dalam menjalankan tugasnya, Paspampres bekerja sama dengan lembaga keamanan lainnya, seperti Polri dan TNI, untuk memastikan keselamatan dan keamanan Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara.
Sejarah Paspampres
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak awal kemerdekaan Indonesia. Berikut adalah perkembangan Paspampres dari masa ke masa:
1. Awal Pembentukan (1946 – 1960-an)
Setelah Indonesia merdeka, pengamanan Presiden Soekarno dilakukan oleh pasukan yang berasal dari Tentara Keamanan Rakyat (TKR), cikal bakal TNI.
Pada 1946, karena situasi politik dan militer yang tidak stabil, dibentuklah Pasukan Pengawal Pribadi Presiden (PPPP) di bawah Komando Polisi Militer.
Tahun 1948, nama pasukan ini berubah menjadi Korps Polisi Militer Cakrabirawa, yang bertugas mengamankan Presiden Soekarno.
2. Era Orde Baru (1967 – 1998)
Setelah peristiwa G30S/PKI tahun 1965, Presiden Soekarno digantikan oleh Soeharto. Pasukan Cakrabirawa dibubarkan karena beberapa anggotanya terlibat dalam kudeta.
Pemerintahan Orde Baru membentuk satuan pengamanan baru bernama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pada 1968, berada di bawah kendali langsung Panglima ABRI.
3. Reformasi dan Perkembangan Modern (1998 – Sekarang)
Setelah reformasi 1998, Paspampres mengalami modernisasi dan semakin profesional dalam pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
Paspampres kini berada di bawah Komando Garnisun Tetap I/Jakarta dan terdiri dari beberapa grup dengan tugas khusus:
Grup A (mengamankan Presiden)
Grup B (mengamankan Wakil Presiden)
Grup C (mengamankan tamu negara)
Grup D (mengamankan keluarga Presiden dan Wapres)
Selain itu, terdapat satuan khusus dengan kemampuan tempur tinggi untuk menghadapi ancaman ekstrem.
Saat ini, Paspampres dikenal sebagai pasukan elite dengan standar pengamanan tinggi dan memiliki kerja sama dengan pasukan pengamanan kepala negara dari berbagai negara lain. (*)