KABARIKA.ID, MAKASSAR — Bisnis dan pemasaran kosmetik semakin meluas dengan menggunakan media online dan menyasar semua golongan usia dan segmen sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang viral di media online.

Intensifikasi pengawasan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada periode 10-18 Februari 2025, dengan target pemberantasan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana (48%) tidak memenuhi ketentuan.

Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, pengecer, dan retail kosmetik yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal.

“BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Kantor BPOM Jakarta, pekan lalu.

Petugas BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar.

Temuan ini terdiri dari 79,9% kosmetik tanpa izin edar, 17,4% mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, 2,6% kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1% merupakan kosmetik injeksi.

Petugas memeriksa barang bukti 91 jenama kosmetik ilegal sebanyak 4.334 item, hasil intensifikasi pengawasan kosmetik BPOM periode Februari 2025, Jumat (21/02/2025) di Jakarta. (Foto: Ist.)

Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor (60%) yang viral di media online. Produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sangat berisiko membahayakan kesehatan.

“BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal. Kami juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja,” tandas Taruna.

Bahan Berbahaya dalam Kosmetik

Bahan dilarang yang ditambahkan pada kegiatan produksi kosmetik tersebut, di antaranya: hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.

Bahan hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).

Antibiotik berpotensi mengakibatkan hipopigmentasi, menimbulkan iritasi, menimbulkan bercak kemerahan padat kulit (eritema), dan risiko resistansi antibiotik.

Sedangkan steroid dapat menyebabkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

Yogyakarta Wilayah Temuan Terbanyak

Temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari seluruh wilayah Indonesia, namun terdapat beberapa wilayah dengan angka temuan yang signifikan.

Yogyakarta merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp11,2 miliar, diikuti Jakarta yang mencapai lebih dari Rp10,3 miliar.

Selanjutnya, Bogor dengan temuan lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang dengan temuan mencapai Rp1,7 miliar, dan Makassar dengan temuan mencapai Rp1,3 miliar.

“Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi,” tambah Taruna.

Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

BPOM akan menindaklanjuti empat kasus secara pro-justitia dengan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar regulasi tersebut.

Selain itu, BPOM juga memberikan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk ilegal, pencabutan izin edar, serta penghentian sementara kegiatan usaha.

“BPOM akan menggiring kasus pelanggaran berulang ke ranah penyidikan agar ada efek jera,” tegas Taruna.

BPOM Berkomitmen Berantas Kosmetik Ilegal

Kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik ilegal ini merupakan bentuk komitmen BPOM untuk menunjukkan kinerja dalam pemberantasan peredaran kosmetik ilegal di dalam negeri, terlebih terhadap produk kosmetik ilegal yang viral di media online karena disertai dengan hasil reviu dari influencer/kreator konten kecantikan.

“BPOM tidak akan tinggal diam terhadap maraknya peredaran kosmetik ilegal di media online, yang selama ini cenderung dipromosikan/diiklankan dengan tidak proporsional oleh para influencer/kreator konten,” kata Taruna.

Kepala BPOM itu mengingatkan bahwa kosmetik hanya boleh dipromosikan/diiklankan apabila telah memiliki izin edar BPOM.

Promosi dan iklan kosmetik juga harus sesuai Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Melalui kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik ini, BPOM berharap agar semua pemangku kepentingan yang terkait mendukung upaya pemberantasan peredaran kosmetik ilegal.

Sebab, tak hanya berisiko membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, namun peredaran kosmetik ilegal juga berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk kosmetik dalam negeri.

“Kami mengajak para influencer/kreator konten untuk dapat ikut menyebarluaskan hasil intensifikasi pengawasan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait pemilihan dan penggunaan kosmetik aman. Selain itu, juga agar senantiasa memberikan reviu produk secara komprehensif, objektif, dan sesuai ketentuan,” papar Taruna.

Masyarakat diharapkan hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi.

“Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan,” tandas Ikrar.

Apabila mengetahui atau menduga ada kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di lingkungannya, Taruna Ikrar meminta masyarakat segera melaporkan kepada BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM atau aparat penegak hukum setempat.

Daftar Merek Kosmetik Ilegal (Periode Februari 2025)

1. 24K ESSENCE
2. ACNE FORTE
3. ADS
4. AL NOBLE
5. ALNECE
6. BNC
7. BOGOTA
8. BROSKY
9. CHAR ZIEG
10. CHARISMALUX
11. CINDYNAL
12. COLOUR GEOMETRY
13. CWINTER
14. DAIXUERE
15. DEO EVERYDAY
16. DEONATULLE
17. DESTINY POUR FEMME
18. DEVNEN
19. DICUMA
20. DINDA SKIN CARE
21. DIRHAM WARDI
22. DOCTOR PERM
23. DR BALLEN
24. DR DIAN
25. EDUTE ALICE
26. EELHOE
27. FATIMAH
28. FDF
29. FNY
30. UYAN
31. FW PAPAYA
32. GECOMO
33. GLOW EXPRES
34. HAPPY PLAYDATE
35. HCHANA
36. HEART’S LOVE
37. HENG FANG
38. IBCCCNDC
39. ICVC
40. JAYSUING
41. KARSEELL
42. KATE TOKYO
43. LAMEILA
44. LANQIN
45. LETSGLOW
46. LIFTHENG
47. LILY’CUTE
48. LOVES ME
49. LULAA
50. MAGK
51. MAYCHEER
52. MEIDIAN
53. MEILIME
54. MESO GLOW
55. MESOLOGICA MD
56. MISSFNY
57. MOKERU
58. N+ HONEY NAIL
59. NEUTRO SKIN
60. NEW JOY
61. NLSM
62. OILASH
63. O’MELIN
64. ORGANIC BEAUTY
65. PEINFEN
66. PERFECTX
67. QICIY
68. QINFEIYAN
69. QIWEITANG
70. RBC
71. RCM
72. RHEYNA SKIN
73. RIBESKIN
74. RUIEOFIAN
75. RYKAERGEL
76. SADOER
77. SAKURA
78. SIJIYUTA
79. SP SPECIAL
80. SUPER DR
81. SVMY
82. TANAKO
83. TWG
84. UMiSS
85. VAEAINA
86. VENALISA
87. VERFONS
88. XUEROUYAR
89. YI RUOYI
90. ZNXIMER
91. ZOO SON. (rus)